Jumat 30 Dec 2016 05:01 WIB

Suami Sylviana Murni akan Diperiksa Polisi terkait Kasus Makar

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta
Foto: rilisindonesia.com
Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Suami dari Cawagub DKI Jakarta Sylviana Murni, Gde Sardjana bakal turut diperiksa polisi terkait dugaan kasus makar. Sardjana akan diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Jumat (30/12) hari ini.

"Rencananya yang bersangkutan (Sardjana) akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kaitan dugaan makar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (29/12) malam.

Argo mengatakan, pemeriksaan Gde dilakukan untuk mengonfirmasi terkait adanya aliran dana ke rekening Jamran, yang merupakan tersangka dalam kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas dugaan penyebaran informasi berbau SARA.

"Jadi ada aliran dana ke Jamran dari yang bersangkutan (Sardjana). Makanya besok dimintai keterangan," ucap Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut.

Argo belum bisa menjelaskan uang yang ditransfer ke rekening Jamran itu untuk keperluan apa. Namun, ia menyebutkan bahwa Saedjana mentransfer uang tersebut sebelum aksi 212 digelar. "Uangnya untuk keperluan apa, kapan ditransfernya, berapa jumlahnya, ya itu yang akan dicari tahu besok," kata Argo.

Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap Sardjana tersebut merupakan kelanjutan dari penangkapan yang dilakukan polisi terhadap 12 tokoh menjelang Aksi 212 di Silang Monas, Jumat (2/12) silam.

Sembilan di antaranya sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz, dan terakhir Hatta Taliwang.

Dua tersangka yang lainnya, yaitu Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dqn Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran. Keduanya berstatus sebagai tersangka dalam kasus ITE. "Jamran juga berstatus sebagai saksi di kasus dugaan makar itu," jelas Argo.

Selain itu, Polda Metro juga menangkap musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani lantaran dianggap melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Dari 12 tokoh yang ditangkap tersebut, hanya tiga orang yang masih ditahan, yaitu Sri Bintang Pamungkas, Rizal, Jamran, dan Hatta Taliwang.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement