Selasa 03 Jan 2017 16:20 WIB

Polisi Diminta Hati-Hati Tangani Kasus Buku Jokowi Undercover

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Mabes Polri
Mabes Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi W. Eddyono meminta polisi dan aparat penegak hukum hati-hati dan lebih cermat dalam penanganan kasus buku Jokowi Undercover, yang menangkap sang penulis buku Bambang Tri Mulyono. Kehati-hatian dan kecermatan polisi ini menurutnya penting terutama dalam menerapkan pasal-pasal pidana dalam kasus ini.

"Karena UU (Undang Undang) Pidana dalam UU dsikriminasi dan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) yang akan digunakan dalam menetapkan tersangka  memiliki karakater yang berbeda," katanya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/1).

Supriyadi mengungkapkan polisi menuduh pelaku telah melanggar pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan teehadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Padahal, dalam UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi), khususnya di Pasal 4 dan Pasal 16 elemen utamanya adalah kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis atau kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Sedangkan jika menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE khususnya pasal 28 ayat (2) juga mememiliki unsur penting yakni menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Berbeda dengan UU Diskriminasi, UU ITE menggunakan unsur SARA yang diterjemahkan dengan 'suku, agama, ras, dan antargolongan'. UU ITE ternyata  lebih luas lingkupnya di banding UU Diskriminasi. Karena ada unsur kejahatan dalam frase 'antar golongan', yang tidak ada dalam UU Diskriminiasi. Maka dalam Kasus buku Jokowi Undercover, penting melihat dasar Polri untuk menerapkan kedua UU tersebut.

"Apakah subtansi yang dianggap sebagai perbuatan pidana dalam kalimat buku tersebut benar-benar masuk dalam rumusan diskriminasi berbasis ras dan etnis atau lebih spesifik memenuhi frase 'antargolongan' dalam UU ITE," katanya.

Dalam kasus Buku Jokowi Undercover penggunaan pasal di tingkat penyidikan memang lebih berat. Namun menurutnya, kehati-hatian penyidik dalam menggunakan Pasal tersebut sangat diharapkan, Penyidik, Penuntut dan Pengadilan secara presisi mencermati penggunaan pasal pidana yang sesuai atau mencari bukti-bukti baru yang lebih relevan dalam kasus tersebut. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement