REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menilai keputusan majelis hakim menyatakan sidang keempat kasus penistaan agama terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tertutup terbatas untuk media secara hukum acara sudah benar. Hal ini mengingat sidang keempat ini beragendakan pemeriksaan saksi.
Menurut Sani, untuk kasus yang begitu menyita perhatian publik tersebut, majelis tentu mempertimbangkan aspek-aspek jika proses persidangan disiarkan langsung oleh media. Salah satunya berkaitan dengan keterangan saksi di persidangan yang berpengaruh kepada saksi lainnya di kasus tersebut.
"Kalau sidang pemeriksaan saksi bisa diliput langsung oleh media televisi atau streaming lainnya, maka berarti saksi-saksi yang lain belum didengar keterangannya, bisa melihat atau mendengar apa yang diterangkan oleh saksi yang sedang didengar tersebut," kata Arsul saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (3/1).
Menurutnya, keadaan tersebut secara hukum acara pidana bisa mempengaruhi keterangan saksi-saksi berikutnya, yang mana hal tersebut tidak dibenarkan. Seorang saksi kata dia, harus benar-benar independen, dimana keterangannya tidak boleh dipengaruhi oleh saksi sebelumnya.
Ia pun meyakini, pertimbangan majelis hakim itu murni didasari secara hukum, bukan karena adanya intervensi dari pihak lain.
"Saya kira kalau hakim pertimbangannya harus murni hukum. Karena nantinya juga kalau acara persidangannya bukan pemeriksaan saksi maka tidak masalah diliput langsung lagi," ujar Arsul.
Baca juga, Hakim Larang Sidang Ahok Disiarkan Secara Langsung, Ada Apa?