Rabu 04 Jan 2017 03:03 WIB

Pengelola Situs yang Diblokir Bisa Ajukan Keberatan ke Pemerintah

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nur Aini
Situs di blokir.  (ilustrasi)
Situs di blokir. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memblokir 11 situs yang dianggap menyebarkan berita fitnah, isu SARA, dan ujaran kebencian. Walaupun beberapa situs tersebut ada yang masih bisa dibuka, mantan Ketua Dewan Pers, Bagir Manan menilai pengelola situs yang diblokir bisa mengajukan keberatan ke pemerintah.

"Kalau pengelola situs keberatan atas tuduhan Kemenkominfo itu bisa mengajukan keberatan, dan itu sangat diperbolehkan," kata dia kepada Republika.co.id, Selasa (3/1).

Hal itu bisa dilakukan dengan catatan. Apabila pengelola situs menilai Kemenkominfo memang telah secara sepihak melakukan pemblokiran maka bisa mengajukan keberatan.

Selain itu, harus dilihat apakah memang benar peraturan perundang-undangan yang ada saat ini mengatur kewenangan pemblokiran itu di Kemenkominfo. Selain itu, perlu dipastikan apakah tuduhan yang dialamatkan tersebut, terkait isi informasi dan pemberitaan tidak sesuai fakta.

"Karena walaupun mengatasnamakan situs Islam tapi kalau isinya melanggar aturan yang ada harus diberlakukan seperti yang lain," ujarnya.

Bagir menambahkan, kalau fakta pemblokiran itu, sepihak apalagi di luar kewenangan Kemenkominfo, serta tuduhan itu tidak benar, keberatan bisa diajukan. "Pengelola situs bisa memperkarakan bila pelaksanaannya tidak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Adapun ke 11 situs "Islam" yang sempat dikabarkan diblokir tersebut di antaranya, voa-islam.com, nahimunkar.com, kiblat.net, bisyarah.com, dakwahtangerang.com, islampos.com, suaranews.com, izzamedia.com, gensyiah.com, muqawamah.com dan abuzubair.net.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement