Rabu 22 Feb 2017 19:26 WIB

Pemerintah Bakal Revisi Aturan Blokir Situs

Rep: Ratna Puspita / Red: Ilham
Pemblokiran situs
Foto: IST
Pemblokiran situs

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berencana merevisi aturan mengenai pemblokiran situs. Aturan itu termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) No 19 Tahun 2014 mengenai penanganan situs internet bermuatan negatif.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, ada dua hal yang perlu direvisi dalam aturan itu. Aturan pertama yang perlu diubah terkait tata cara pemblokiran situs. "Aturan yang berlaku sekarang hanya memungkinkan pemblokiran konten, bukan situs," kata dia di Kemenkominfo, Rabu (22/2). 

Samuel menjelaskan, Permen 19/204 hanya mengizinkan memblokir konten situs yang bermuatan negatif. Artinya, situs hanya diblokir sementara. Situs dapat langsung dipulihkan ketika konten yang melanggar undang-undang sudah dihapus. Akibatnya, ada situs yang berkali-kali melakukan pelanggaran. 

"Ada yang empat kali melakukan pelanggaran. Setelah dinormalisasi, situsnya aktif lagi," kata Samuel.

Karena itu, Samuel menyatakan, Kemenkominfo akan membahas kemungkinan blokir situs. Dengan demikian, blokir tersebut berlaku permanen. 

Kemenkominfo akan membuat rancangan revisi aturan tersebut. Selanjutnya, Samuel menyatakan, dia akan mengundang organisasi terkait untuk membahas tata cara pemblokiran situs. "Apakah seperti sepak bola, perlu dua kali kartu kuning untuk dapat kartu merah. Atau sekali melanggar langsung situsnya diblokir. Itu yang nanti kita bahas bersama," ujar dia. 

Samuel menambahkan, aturan kedua yang perlu diubah mengenai rincian konten. Permen No 19 Tahun 2014 itu hanya menyatakan pemblokiran dilakukan untuk pornografi dan konten negatif lainnya. Tidak ada perincian mengenai konten negatif lainnya. "Nanti lebih dirinci agar tidak menimbulkan pertanyaan," ujar dia. 

Kemenkominfo akan merinci konten-konten negatif itu berdasarkan undang-undang lain. Misalnya, perjudian, terorisme dan radikalisme, obat-obatan tanpa izin, dan penipuan investasi. 

Samuel mengatakan revisi permen ini direcanakan selesai tahun ini. "Target saya, Agustus atau September tahun ini sudah keluar," kata dia.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement