Kamis 05 Jan 2017 13:49 WIB

Tiga WN Cina Pembuat Batu Bata Diamankan Imigrasi Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Teguh Firmansyah
Tiga warga Cina pembuat batu bata diamankan di Kantor Imigrasi Sukabumi, Kamis (5/1).
Foto: Riga Nurul Iman
Tiga warga Cina pembuat batu bata diamankan di Kantor Imigrasi Sukabumi, Kamis (5/1).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi mengamankan tiga orang warga negara asing (WNA) asal Cina atau Tiongkok.  Pasalnya, mereka menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.Ketiga WN Cina tersebut yakni Lin Jingui (40 tahun), Lin Hui (43), dan Chen Mingjie (45).

Mereka bertiga berasal dari Fujian, Cina. Ketiganya bekerja di sebuah pabrik pembuatan batu bata di Kampung Cipicung, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. 

"Tiga WNA Cina diamankan ketika sedang melakukan aktivitas bekerja," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Filianto Akbar kepada wartawan Kamis (5/1).

Pada saat dilakukan pemeriksaan pada Rabu (4/1) malam ketiganya tidak mampu menunjukkan dokumen keimigrasian berupa paspor. Menurut Filianto, informasi keberadaan tiga WN Cina yang bekerja di pabrik batu bata tersebut bersumber dari warga sekitar.

Setelah dilakukan pengecekan dan pendalaman lanjut dia ketiga WN Cina tersebut menunjukkan paspor dan datang dengan visa kunjungan. Sehingga, kata Filianto, ketiganya telah melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan bekerja di pabrik pembuatan batu bata. Dari pengakuan ketiganya, mereka sudah bekerja di sana sekitar enam bulan.

Namun, mereka seringkali pulang pergi dari Jakarta dan Sukabumi. Warga Cina itu, jelas Filianto, memproduksi batu bata untuk dipasok ke pembangunan pabrik semen di Sukabumi.  Selepas pembangunan selesai informasinya selama satu bulan ini mereka tidak bekerja.

Baca juga, Warga Cina Tanam Benih Cabai Mengandung Bakteri Berbahaya di Bogor.

Filanto menerangkan, mereka awalnya akan dijerat dengan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tida mampu menunjukkan dokumen keimigrasian. Namun, setelah paspor ditunjukkan mereka melanggar izin tinggal dan diijerat dengan Pasal 122 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement