Senin 09 Jan 2017 01:00 WIB

Pembahasan Revisi UU Pilkada Disarankan Berklaster

Rep: Dian Erika N/ Red: Indira Rezkisari
Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo, mengatakan lanjutan pembahasan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dilakukan berdasarkan sistem klaster (pengelompokan tema). Sistem ini disarankan agar revisi UU tersebut dapat selesai tepat waktu.

"Kami menyarankan adanya pengelompokan isu untuk memudahkan pembahasan revisi UU tersebut. Jika tidak dikelompokkan, pembahasan akan lama mengingat ada 584 pasal," ujar Arif usai diskusi di Jakarta Pusat, Ahad (8/1).

Dia memperkirakan, estimasi waktu yang dibutuhkan untuk pembahasan pasal per pasal sekitar dua setengah tahun. Padahal, DPR bersama pemerintah telah sepakat menyelesaikan pembahasan revisi UU pada Mei 2017.

Sementara itu, jika menggunakan sistem klaster, pihaknya telah mencatat ada 12 kelompok isu penting yang mendesak untuk dibahas. Isu-isu tersebut antara lain penyelenggara pilkada, penyesuaian kewenangan penyelenggara pilkada, sistem pemilihan, daerah pemilihan (dapil), metode konversi suara dan penyelesaian sengketa pilkada.

"Dengan pengelompokan isu, kami berharap pembahasan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 cepat selesai. Jika tidak, pembahasan dipastikan molor sehingga berpotensi mengganggu proses pemilu 2019 mendatang," tutur dia.

Arif menambahkan, pembahasan revisi itu akan kembali dilanjutkan pada masa persidangan 2017 mendatang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement