REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan objek gugatan yang digugat oleh warga Bukit Duri adalah surat peringatan (SP) 1, 2, dan 3 dari Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi. Fokus dari gugatan ini, Sumarsono mengatakan, yaitu membatalkan surat peringatan tersebut.
"Karena kita belum memperoleh salinan resmi yang bisa kita pelajari tapi intinya fokusnya adalah membatalkan surat peringatan. Karena kejadiannya sudah lalu ya sebetulnya ini kan otomatis tidak berlaku lagi," kata Sumarsono di Balai Kota, Senin (9/1).
Ia kemudian melanjutkan jika ada kerugian, Pemprov DKI Jakarta belum dapat melihat lebih jauh lagi mengenai persoalan relokasi Bukit Duri ini. Sebab, Pemprov DKI Jakarta masih menunggu surat resmi dari pihak pengadilan melalui Wali Kota Jakarta Selatan.
"Terkait Bukit Duri apapun yang terjadi keputusan PTUN kegiatan normalisasi Sungai Ciliwung tetap berjalan karena itu kunci untuk penanggulangan banjir di Jakarta," ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Yayasan Ciliwung Merdeka, Vera Wenny Soemarwi, mengatakan bahwa berdasarkan keputusan majelis PTUN, mengabulkan gugatan warga Bukit Duri kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, Pemerintah Kota (Pemkot)Jakarta Selatan, dan Satpol PP.
"Ini adalah bukti bahwa penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Selatan merupakan tindakan sewenang-wenang, melanggar hukum, dan azas-azas umum pemerintahan yang baik," kata Vera dalam siaran persnya.
Karena itu, dia melanjutkan, warga Bukit Duri menuntut kepada Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Jakarta Selatan untuk mematuhi putusan PTUN Jakarta. Pemprov DKI dan Pemkot Jakarta Selatan diharapkan segera mencabut objek sengketa a quo.