Selasa 10 Jan 2017 19:55 WIB

Soal Tunjangan Profesi Guru, Pemkot Cirebon Sebut Kewenangan Pemprov

Rep: Lilis Handayani/ Red: Hazliansyah
Guru mengajar
Guru mengajar

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Cirebon, Iing Daiman mengaku tidak mengetahui alasan ratusan guru SMA dan SMK se-Kota Cirebon yang dialihkan menjadi PNS Provinsi Jawa Barat tidak lagi menerima tunjangan profesi pendidik (TPP).

Menrutunya saat ini hal tersebut sudah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

 

"Tapi kemungkinan besar karena dipengaruhi oleh perubahan SOTK (Susunan Organisasi Tata Kerja)," terang Iing, Selasa (10/1).

Sedangkan mengenai TPP dari daerah untuk PNS non-guru, Iing mengakui memang belum diberikan bersamaan dengan gaji. Hal itu dikarenakan masih penyesuaian sistem dalam penerapan Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) yang berlaku mulai 1 Januari 2017.

Iing berjanji, TPP dari daerah akan dicairkan paling cepat pekan ini atau pekan depan. Namun, dia menyatakan pencairan tersebut tak akan sampai akhir Januari.

Berbeda dengan TPP dari daerah, tunjangan jabatan yang dialokasikan dari pusat justru telah dicairkan bersamaan dengan gaji. Namun, untuk pencairan gaji, memang mengalami keterlambatan dari jadwal semula pada 4 Januari 2017.

Iing menyebutkan, sebagian PNS di Kota Cirebon telah menerima gaji sejak Jumat (6/1) lalu. Namun, dia mengakui masih ada PNS yang belum menerimanya. Menurutnya, proses pencairan gaji telah diserahkan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

 

Di Kota Cirebon, jumlah PNS mencapai sekitar 6.500 orang. Mereka tersebar di berbagai instansi di lingkungan Pemkot Cirebon.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
قَالَ يٰقَوْمِ اَرَءَيْتُمْ اِنْ كُنْتُ عَلٰى بَيِّنَةٍ مِّنْ رَّبِّيْ وَرَزَقَنِيْ مِنْهُ رِزْقًا حَسَنًا وَّمَآ اُرِيْدُ اَنْ اُخَالِفَكُمْ اِلٰى مَآ اَنْهٰىكُمْ عَنْهُ ۗاِنْ اُرِيْدُ اِلَّا الْاِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُۗ وَمَا تَوْفِيْقِيْٓ اِلَّا بِاللّٰهِ ۗعَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْهِ اُنِيْبُ
Dia (Syuaib) berkata, “Wahai kaumku! Terangkan padaku jika aku mempunyai bukti yang nyata dari Tuhanku dan aku dianugerahi-Nya rezeki yang baik (pantaskah aku menyalahi perintah-Nya)? Aku tidak bermaksud menyalahi kamu terhadap apa yang aku larang darinya. Aku hanya bermaksud (mendatangkan) perbaikan selama aku masih sanggup. Dan petunjuk yang aku ikuti hanya dari Allah. Kepada-Nya aku bertawakal dan kepada-Nya (pula) aku kembali.

(QS. Hud ayat 88)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement