REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pihak kepolisian menangkap dua warga Provinsi Aceh yang membawa 10 kilogram ganja kering di Jalan AH Nasution Medan, Kamis (12/1) dini hari. Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan penangkapan itu berawal ketika personel Polsek Kutalimbaru menerima laporan dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di Jalan AH Nasution Medan.
Personel kepolisian segera turun ke lokasi dan menemukan orang yang mencurigakan dan diperkirakan akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja di Jalan AH Nasution, sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas menangkap dua laki-laki yang menaiki mobil jenis minibus dengan nomor polisi BK 9602 CK.
"Kedua laki-laki itu, Srs (41 tahun) dan Smr (25), sama-sama beralamat di Dusun Logon, Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh," kata dia.
Dalam pemeriksaan ditemukan 10 bungkusan ganja kering dengan berat 10 kg. Kedua tersangka mengaku ganja tersebut dibawanya dari Blangkejeren untuk dijual ke Kota Medan.
Kedua tersangka berhenti di lokasi yang berada persis di depan Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Medan untuk menunggu pembeli.
Kedua tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Kutalimbaru untuk penyidikan lebih lanjut.