REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Seorang dokter asal Pakistan, Shakil Afridi dipenjara oleh pihak berwenang Pakistan setelah diyakini membantu Amerika Serikat (AS) menemukan Usamah Bin laden.
Menurut Pemerintah Pakistan, Afridi telah melakukan pelanggaran hukum untuk membantu intelijen AS. Salah satunya dengan melakukan vaksinasi palsu uang bertujuan mengumpulkan sampel DNA guna mengkonfirmasi identitas Osama.
"Kami harus mengambil tindakan terhadap Afridi dan ia mendapat kesempatan untuk mengikuti proses peradilan yang adil," ujar Menteri Hukum Pakistan Zahid Hamid, dilansir Daily Times, Rabu (18/1).
Ia mengatakan, Afridi secara jelas bekerja dengan melakukan tindakan melawan hukum dan kepentingan nasional Pakistan. Pemerintah negara itu menolak permintaan AS yang meminta pembebasan terhadapnya.
Pada 2012 lalu, Afridi juga pernah diberi vonis penjara selama 33 tahun. Saat itu, ia diyakini menjadi salah satu anggota kelompok militan di Pakistan, Lashkar E Islam.
Meski hukuman itu dibatalkan pada 2013, ia kemudian didakwa dengan tuduhan kejahatan lainnya. Afridi disebut melakukan pembunuhan terhadap salah seorang pasiennya delapan tahun lalu. Dengan demikian, ia tetap berada di penjara.
Pemerintah Pakistan menegaskan untuk tetap melakukan penahanan terhadap Afridi sesuai masa hukumannya. Kementerian Luar Negeri negara itu juga sempat mengkritik komentar dari presiden terpilih AS Donald Trump pada Mei 2016 lalu. Saat itu, ia mengatakan dapat membebaskan dokter tersebut, hanya dalam waktu dua menit setelah resmi memimpin Negeri Paman Sam.
Baca juga, PM Pakistan Dituding Terima Uang dari Usamah bin Ladin.