Kamis 19 Jan 2017 14:45 WIB

Garuda Tanggapi Penetapan Tersangka Emirsyah Satar

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nur Aini
 Emirsyah Satar.
Foto: abc new
Emirsyah Satar.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PT Garuda Indonesia membantah keterlibatan korporasi atas dugaan kasus suap yang menjerat mantan Direktur Utama Garuda, Emirsyah Satar. VP Corporate Communication, Benny S Butarbutar mengatakan tindakan yang dilakukan oleh Emir murni kesalahan oknum, bukan persoalan korporasi.

Ia menjelaskan sebagai perusahaan publik Garuda Indonesia sudah memiliki mekanisme dalam seluruh aktivitas bisnisnya. Hal itu mulai dari penerapan sistem tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) GCG  secara ketat hingga transparansi dalam informasinya.

"Dugaan hal tersebut tidak ada kaitannya dengan kegiatan korporasi, namun lebih kepada tindakan perseorangan," ujar Benny saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (19/1).

Benny menjelaskan pihak Garuda akan menyerahkan kasus ini ke pihak yang berwajib atau KPK. Ia mengatakan pihak Garuda juga akan bersikap kooperatif jika KPK memerlukan keterangan lebih lanjut terkait hal ini.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebagai tersangka. Emirsyah diduga terjerat kasus suap yang melibatkan lintas negara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement