REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Asrorun Niam Sholeh mengatakan ditahannya Nurul Fahmi (NF) karena dugaan melakukan pencoretan bendera Indonesia harus tetap memperhatikan perlindungan bagi anaknya yang baru lahir.
"KPAI meminta aparat penegak hukum untuk menjadikan aspek perlindungan anak menjadi salah satu pertimbangan dalam mengambil langkah hukum. Jangan sampai polisi gelap mata," kata Niam di Jakarta, Selasa (24/1).
Dia mengatakan anak usia dini membutuhkan hak kasih sayang, pemenuhan hak dasar secara optimal serta perlindungan dari gangguan yang bisa mengancam tumbuh kembang anak. Karena itu, kata Niam, KPAI berharap polisi lebih arif dalam memperlakukan NF dengan mempetimbangkan aspek perlindungan anak NF yang membutuhkan perhatian khusus.
Hal itu, lanjut dia, sejalan dengan komitmen pengarusutamaan perlindungan anak dalam setiap kebijakan sektor di semua lini sebagai pengejawantahan dari semangat revolusi mental yang disampaikan Presiden Joko Widodo.
Dia mengatakan presiden melalui Inpres Gerakan Nasional Revolusi Mental pada Desember 2016 mendorong pentingnya penciptaan lingkungan ramah anak dengan rumah dan sekolah sebagai pondasinya. Dalam kasus NF, kata Niam, pengarusutamaan perlindungan anak perlu dijadikan pertimbangan sebelum mengambil langkah hukum formal, terlebih melalui penangkapan.
"Langkah penangkapan terhadap ayah dari bayi yang sedang membutuhkan perlindungan optimal, tanpa mempertimbangkan kepentingan tumbuh kembang anak, tentu kurang arif. Apalagi tindak pidana yang disangkakan kalau melihat dampak yang ditimbulkan tidak sampai membahayakan jiwa, juga korban orang lain," kata dia.
Seorang anak terlebih bayi yang baru lahir, lanjut Niam, membutuhkan kehadiran orang tua guna memberikan pengasuhan optimal dan membangun rasa aman dan sosialisasi dengan individu-individu lain seiring pertambahan usianya.
Keterlibatan ayah sedini mungkin sejak anak dilahirkan, kata Niam, juga mendukung proses tumbuh kembang anak sesuai harkat dan martabatnya, optimal perkembangan fisik serta mentalnya.
Menurut dia, kehadiran ayah bagi anak akan muncul rasa aman dan menghadirkan lingkungan yang memicu pertumbuhan dengan baik. Banyak kasus anak berhadapan dengan hukum yang ditangani KPAI akibat tidak hadirnya orang tua dalam menjalankan fungsi pengasuhan.
"KPAI berharap aparat kepolisian untuk mempertimbangkan kepentingan anak dalam kasus NF. Jangan sampai kita berkontribusi merusak generasi dan menyumbang peningkatan kasus anak telantar akibat kebijakan kita yang tidak ramah anak," kata dia.