REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE -- Kapolda Maluku Utara (Malut) Brigjen Pol Tugas Dwi Apriyanto mengatakan, hasil tes urine di jajaran internal Polda dan Polres Ternate menunjukkan ada dua anggota yang positif memakai narkoba.
"Kita akan intensif mencegah adanya anggota polri yang terlibat dalam narkoba, sehingga guna mencegah penyalagunaan narkoba itu kita langsung melakukan tes urine bagi 44 anggota dan ternyata dua positif yakni Aptu M, dan Brigpol SS," katanya di Ternate, Selasa (24/1).
Kapolda mengakui belum semua anggotanya menjalani tes urine, karena yang diperiksa baru sebatas anggota yang bertugas di kesatuan narkoba Polda sebanyak 30 orang dan 14 orang dari Polres Ternate. Ditanya mengenai dua oknum Polda Malut bernama Didi Wijaya dan Sasimang yang divonis 1 tahun penjara terkait penyalahgunaan narkotika jenis shabu, ia mengatakan, anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus pidana dan telah mendapat keputusan pengadilan dengan kekuatan hukum tetap akan dikenakan sanksi.
Menurut Tugas, sesuai ketentuan, polisi yang divonis 3 bulan penjara bisa dikenakan sanksi pemecatan. Dia mengakui, putusan pengadilan terhadap kedua anggota polisi tersebut segera ditindaklanjuti oleh Polda Malut.
"Mereka itu nanti akan menjalani sidang di internal kepolisian, jadi nanti kita lakukan sidang kode etik terhadap mereka," katanya.