Kamis 26 Jan 2017 02:30 WIB

Kejaksaan Sudah tak Cegah Tiga Mantan Direktur Bank DKI

Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.  (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah tidak mencegah tiga mantan direktur Bank DKI terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Likotama Harun senilai Rp 269 miliar pada 2013.

"Karena sudah ditahan, tidak (dicekal), sayang kalau dicegah dia kan ditahan tidak akan lari," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati DKI Jakarta Waluyo di Jakarta, Rabu (26/1).

Ketiga mantan pejabat Bank DKI itu adalah Eko Budiwiyono (mantan Dirut Bank DKI), Mulyatno Wibowo (mantan Direktur Pemasaran Korporasi Bank DKI), dan Gusti Indra Rahmadiansyah (mantan pimpinan Divisi Risiko Kredit).

Sementara itu, sampai sekarang Kejati DKI Jakarta masih menyusun dakwaan guna segera dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. "Kami punya waktu 20 hari (susun dakwaan)," kata Waluyo.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan tiga mantan direktur Bank DKI Jakarta selama 20 hari ke depan. "Ketiganya saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba selama 20 hari ke depan," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Masyhudi.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Bank DKI Zulfarsyah menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan saat ini. "Kami menghormati proses hukum yang berjalan saat ini terhadap masalah tersebut," katanya.

Modus penyalahgunaan kredit dari bank milik Pemprov DKI, kata dia, PT Likotama Harun membutuhkan dana untuk proyek, namun Bank DKI tidak mengecek ke lapangan apakah pekerjaan itu berjalan atau tidak. Ternyata dana yang cair itu tidak digunakan sesuai peruntukannya dan pekerjaan terbengkalai.

Proyek tersebut, pembangunan jembatan Selat Rengit, Riau, sebesar Rp 21 miliar, pelabuhan kawasan Dorak, Selat Panjang, Riau Rp 83,5 miliar, gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kebumen Rp 94,2 miliar, dan pengadaan konstruksi bangunan sisi utara di Kabupaten Paser, Kalimatan, sebesar Rp 389,9 miliar.

Namun fakta di lapangan diketahui perusahaan yang mendapatkan pinjaman kredit itu tidak menggunakan dana tersebut, melainkan menyalurkan ke pihak lain sehingga proyek tersebut tidak berjalan. Para tersangka dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement