Jumat 27 Jan 2017 15:39 WIB

LPA: Ada Eksploitasi Anak di Panti Asuhan

Anak di panti asuhan (Ilustrasi)
Foto: Alif TV
Anak di panti asuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  PEKANBARU -- Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Riau mengungkapkan, ada indikasi kuat telah terjadi eksploitasi terhadap anak-anak di Panti Asuhan Tunas Bangsa di Kota Pekanbaru yang mengakibatkan seorang bayi di tempat itu meninggal dunia. "Dugaan eksploitasi yang saya maksud adalah pengurus hanya menggunakan panti asuhan sebagai kedok mencari uang. Akan tetapi, anak-anak panti diabaikan kesehatannya, tempat tinggalnya tak layak, dan pendidikannya tak diperhatikan," kata Ketua LPA Riau Ester Yuliani kepada Antara di Pekanbaru, Jumat (27/10).

Ester meminta, instansi terkait, seperti Dinas Sosial Provinsi Riau dan Polresta Pekanbaru menindaklanjuti kasus kematian anak asuh panti asuhan tersebut yang bernama M. Zikri, bayi berusia 18 bulan. "Saya bolak-balik ke Polresta Pekanbaru agar kasus ini direspons cepat, dan juga dinas sosial untuk melakukan fungsi pengawasannya," kata Ester.

LPA Riau sudah melakukan pengecekan ke Panti Asuhan Tunas Bangsa, Jalan Singgalang, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Dia mengaku, terkejut karena kondisi anak-anak dan bangunan panti asuhan sangat memprihatinkan.

Menurut dia, bangunan sangat tidak layak mulai dari WC sangat jorok, ruang kesehatan lembap penuh air hujan, tempat jemuran sangat jorok, hingga makanan yang diberikan sangat tidak layak dan ada ulatnya. "Panti seperti itu seharusnya ditutup agar tidak terjadi eksploitasi anak. Hal ini supaya menjadi pelajaran bagi yang lain," katanya.

Dari keterangan seorang yang mengaku pengurus, lanjut dia, kini tinggal 17 anak yang diasuh di tempat itu setelah bayi M. Zikri meninggal dunia pada tanggal 15 Januari lalu. "Mereka mengaku ada 17 anak di sana, 10 perempuan dan sisanya laki-laki dengan usia paling muda 2 tahun dan yang tertua 10 tahun. Mereka mengaku ada izin sebagai panti asuhan. Akan tetapi, tidak mau menunjukkannya," kata Ester.

Ia menjelaskan bahwa sebuah panti asuhan seharusnya secara legalitas memiliki badan hukum yang jelas dan ada sertifikat standarisasi sebagai pengelola yang diterbitkan oleh dinas sosial setempat. Namun, pada kasus Panti Asuhan Tunas Bangsa, dia mengatakan, bahwa sangat banyak pelanggaran yang merugikan anak asuh di sana.

Berdasarkan keterangan dari RT setempat, lanjut dia, panti asuhan tersebut selama ini sangat tertutup dan tidak ada data-data yang disampaikan. Padahal, tempat itu sudah beroperasi selama 10 tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement