REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Seorang pengusaha laundry sepatu asal Bantul, DIY, FAS (23 tahun), ditangkap Unit Cyber Krimsus Polda Jabar. Penangkapan terhadap FAS terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukannya terhadap Kapolda Jabar, Irjen Anton Charlian, melalui akun instagramnya.
Tersangka dijerat dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 (penyebaran kebencian, permusuhan, dan provokasi) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. "Tersangka ditangkap di tempat usahanya di Jl Rajawali Komplek Ruko Unires Putti UMY, Taman Tirto, Kasihan Bantul," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Drs Yusri Yunus kada para wartawan, Sabtu (28/1).
Menurut Yusri, pengusutan kasus ini berdasarkan laporan polisi LP A/52/I/2017/JBR tanggal 16 Januati 2017 atas nama pelapor Wanda Putra Jayalaksana. Yusri mengatakan, tersangka dengan menggunakan akun instagram @cuci.sepatumu melakukan ujaran kebencian yang sifatnya provokatif dan permusuhan di salah satu instagram dengan akun akun @antoncharliyan yang tak lain milik kapolda Jabar.
"Tersangka mengakui melakukan ujaran kebencian karena emosi dan tidak terima terhadap pendapat yang bersangkutan sendiri. Polisi telah melakukan koordinasi dengan ahli pidana, ITE, dan ahli bahasa yang menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan terpenuhi dalam unsur pasal yang dipersangkakan," kata dia.