REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil mendukung usulan pemberian insentif bagi para penghulu. Alasannya, selama ini ada situasi berbeda antara penghulu yang bertugas di daerah dan di perkotaan.
"Peningkatan insentif ini juga akan mendorong para penghulu untuk tidak menikahkan pasangan pengantin di bawah tangan," kata Nasir melalui pesan singkatnya kepada Republika di Jakarta, Ahad (30/12).
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengusulkan adanya pemberian Rp 500 ribu bagi para penghulu. Jumlah itu disamaratakan secara nasional.
Uang tersebut diberikan pada penghulu yang melaksanakan tugas di luar hari kerja dan diluar kantor Kantor Urusan Agama (KUA). Dengan insentif tersebut, biaya nikah Rp 30 ribu di KUA akan dihapuskan.
Artinya, pemerintah menggratiskan layanan nikah untuk masyarakat karena semua biaya nikah akan dibebankan pada pengeluaran negara.
Menurut Nasir, selama ini memang banyak penghulu yang kurang mendapat perhatian negara. Itu yang membuat mereka secara psikologis merasa tidak dihargai negara.
Makanya kemudian ada oknum-oknum yang mengambil pungutan liar dan bahkan melakukan pernikahan di bawah tangan. "Tentu saja itu oknum, bukan institusi penghulu. Tapi oknum ini bisa banyak," kata Nasir.
Meski pun begitu, Nasir meminta agar informasi tentang pernikahan harus dilakukan secara transparan kepada masyarakat. Ini lantaran urusan pernikahan merupakan bagian dari pelayanan publik.