Ahad 29 Jan 2017 20:49 WIB

Kasus Patrialis, Politikus PDIP Minta Asas Praduga tak Bersalah Dikedepankan

Rep: Ali Mansur/ Red: M.Iqbal
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar memberikan keterangan kepada media usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Setelah salah satu hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) berbagai kecewaan diungkapkan oleh sejumlah anggota dewan. Salah satunya disampaikan politikus partai PDI Perjuangan Arteria Dahlan. Bahkan dia merasa terkejut sekaligus kecewa MK kembali diterpa masalah hukum memalukan tersebut. 

Arteria menilai sangat wajar bila rakyat kecewa dan kembali dipaksa untuk menerima sistem serta penegakan hukum yang ada di MK masih bobrok, memalukan, dan harus segera dibenahi. "Ini hukumnya sudah 'keadaan darurat hukum'. MK yang diamanahkan mengawal konstitusi, penjaga demokrasi, masih belum bisa memulihkan kepercayaan publik dan menyucikan diri untuk keluar dari potret peristiwa kelam saat tertangkapnya Akil Mochtar," kata Arteria di Jakarta, Ahad (29/1). Anggota Komisi II DPR ini mengapresiasi KPK dan menghormati yang penegakan hukum yang dilakukan lembaga pimpinan Agus Raharjo. 

Sekaligus dia meminta semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Patrialis. Apalagi, sepengetahuan dia, Patrialis itu hakim yang baik, agamanya baik, orangnya santun dan hangat. Semula dia juga sedikit tidak percaya walaupun sebelum ramai diberitakan, pihaknya sudah mendengar informasinya.

"Kejadian ini harus dijadikan momentum bagi semua pihak, baik pemerintah, hakim dan seluruh jajaran yang ada di MK, penegak hukum dan hakim yang akan mengadili nantinya," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement