REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Asman Abnur belum menyatakan sikapnya atas usulan revisi Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan DPR RI. Pemerintah kata dia, masih mengkaji usulan rencana revisi UU yang baru berusia dua tahun tersebut.
"Sikap Pemerintah, kan dari DPR baru diputusin minggu lalu dan baru dikirim ke Pemerintah, internal pemerintah pun sebelum menjawab perlu proses juga. Sebelum presiden menentukan siapa yang membahas, bagaimana sikapnya, tentu ada proses internal dulu," kata Asman usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/2).
Namun demikian, Asman mengatakan Pemerintah akan menindaklanjuti isu yang mengemuka bersamaan dengan revisi UU AS tersebut. Yakni, soal permintaan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi PNS dan pembubaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Menurutnya, pihaknya akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU ASN yang jumlahnya sekitar 11 PP. Nantinya, dalam salah satu PP tersebut akan mengatur soal distribusi dan komposisi PNS dan perbaikan rekrutmen PNS.
"Bulan ini kita harapkan bisa selesai, mudah-mudahan dengan adanya PP ini lahir ada solusinya," ujar Asman.
Ia juga mengatakan, dalam PP juga akan memfokuskan perbaikan kinerja KASN. Hal ini kata dia, sekaligus upaya untuk penguatan KASN di tengah usulan pembubaran KASN. Pasalnya, keberadaan KASN yang diatur oleh UU telah banyak membantu Pemerintah dalam mengawasi para ASN.
"KASN fungsinya akan kita tingkatkan, banyak kawan-kawan tadi juga mendukung. Tentu pemerintah akan memperbaiki keluhan terkait kinerja KASN, kita fokus memperbaiki kinerjanya," kata Asman.