REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan untuk memeriksa Manteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly. Yasonna diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan paket kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-el).
"Yang bersangkutan diperika sebagai saksi dengan tersangka Sugiharto," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/2).
Pemeriksaan dilakukan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/2). Yasonna diketahui pernah duduk sebagai anggota DPR RI di Komisi II periode 2009-2014 dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Selain Yasonna, KPK juga memanggil mantan ketua DPR RI Ade Komarudin, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 Chairuman Harahap yang juga pernah menjabat ketua Komisi II DPR RI, dan anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tamsil Linrung. KPK menyatakan lebih dari 250 saksi sudah dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan soal kasus KTP-el.
Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu mantan direktur jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan direktur pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Irman diduga melakukan penggelembungan harga dalam perkara ini dengan kewenangan yang ia miliki sebagai Kuasa Pembuat Anggaran (KPA). Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP-el itu adalah Rp 2,3 triliun, karena penggelembungan harga dari total nilai anggaran sebesar Rp 6 triliun.