Sabtu 04 Feb 2017 18:21 WIB

57 Ribu Warga DKI Nyoblos dengan Berbekal Surat Keterangan

Rep: dian erika nugraheny/ Red: Ani Nursalikah
Warga melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kelurahan Karang Anyar, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).
Foto: Republika/Prayogi
Warga melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kelurahan Karang Anyar, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta, Dahliah Umar mengatakan ada sekitar 57 ribu warga yang akan menggunakan surat keterangan (suket) dalam Pilkada Serentak 2017.

Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah jelang hari pemungutan suara. Surat keterangan tersebut digunakan untuk mengakomodasi masyarakat yang tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

"Berdasarkan update terakhir dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada 29 Januari lalu, tercatat ada 57 ribu warga Jakarta yang menggunakan suket saat pemungutan suara," ujar Dahliah usai meninjau pendataan daftar pemilih tetap (DPT) di Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Sabtu (4/2).

Dahliah telah menyampaikan data itu kepada pihak terkait, seperti Bawaslu DKI Jakarta dan ketiga tim pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur DKI.