Senin 06 Feb 2017 08:38 WIB

Kapolda Metro Janji Tuntaskan Kasus Penipuan Pandawa Group

Rep: Muhyiddin/ Red: Angga Indrawan
Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup mendatangi rumah sewaan Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto di Perumahan Palam Ganda, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/2).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Mandiri Grup mendatangi rumah sewaan Pimpinan KSP Pandawa Mandiri Grup Salman Nuryanto di Perumahan Palam Ganda, Depok, Jawa Barat, Rabu (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Irjen M Iriawan berjanji akan menuntaskan kasus penipuan yang dialami nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group. Hal ini merespons laporan korban penipuan investasi bodong beberapa waktu lalu ke SPKT Polda Metro Jaya.

"Nanti saya akan dalami kasus itu (investasi bodong Pandawa)," ujar Iriawan kepada wartawan, Ahad (5/2) kemarin.

Kasus ini sebelumnya juga telah ditangani oleh Polres Depok. Namun, hingga kini pemilik Pandawa Group, Salman Nuryanto belum juga diketahui keberadaannya, sehingga investasi korban yang bernilai miliran pun tak dikembalikan pihak Pandawa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan ke Polda tersebut dan masih akan memburu pelaku.

"Akan kami tindak lanjuti itu pasti, masih dikoordinasikan dengan Polres Depok, palaku juga," ujar Argo saat dihubungi Republika.co.id.

Sebelumnya diberitakan, Nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (3/2) siang. Mereka datang untuk melapor karena merasa tertipu dengan iming-iming 10 persen dari setiap modal yang disetor. Sampai saat ini, modal para nasabah juga lenyap bersama Nuryanto.

Laporan mereka diterima pihak Polda dengan nomor polisi, LP/593/II/2017/PMJ/Ditreskrimsus PMJ tertanggal 3 Februari 2017 atas nama terlapor Salman Nuryanto, Agustinus Budi, Yenny Selva, Vita Lestari dkk.

Pelaku dituduhkan kasus penipuan atau penggelapan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8/2010 tentang TPPU.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement