Senin 06 Feb 2017 21:48 WIB

BKD DKI Sudah Kirim Data Honorer K2 ke Kemenpan-RB

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Karta Raharja Ucu
  Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Tenaga Honorer melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/3). (Republika/Yasin Habibi)
Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Tenaga Honorer melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/3). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  Agus Suradika mengaku sudah mengirim data-data tenaga honorer K2 kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia. Tenaga honorer K2 ini harus melalui serangkaian kegiatan agar dapat diangkat menjadi pegawai sipil negara (PNS).

"K2 sudah punya data, sudah dikirim ke Kemenpan. Tinggal menunggu putusan dari rencana perubahan Undang-Undang ASN dan turunan PP-nya sampai nanti formasi yang kita berharap ada keputusan dari Menpan," kata Agus di Balai Kota, Senin (6/2).

Agus menuturkan surat keputusan tersebut tidak dapat diprediksi kapan segera diterbitkannya. Sebab surat tersebut menunggu keputusan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Menpan-RB Asman Abnur.

Ia menyebutkan tenaga honorer K2 di DKI Jakarta berjumlah sekitar 11 ribu lebih. Jika surat keputusan dari Menpan-RB Asman Abnur sudah dikirimkan, maka Agus akan segera memvalidasi, memverifikasi, dan memberikan tes kepada tenaga honorer K2 yang akan diangkat menjadi PNS.

Proses validasi dan verifikasi nanti, Agus menuturkan, akan melihat apakah pegawai tersebut masih berkelakuan baik. "Jadi prosesnya ada beberapa tahap," ujarnya.

Untuk tes pengangkatan, Tenaga Honorer K2 akan mengikuti tes yang sama seperti PNS. "Iya, ada ujian CAT," katanya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan inti dari revisi atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah perlindungan hukum para tenaga honorer untuk menjadi pegawai sipil negara (PNS). Dalam UU No.5 Tahun 2014 ini memiliki 15 bab dan disahkan pada 15 Januari 2014.

Menurutnya selama ini memang tidak ada regulasi satupun yang secara otomatis memberikan dasar pengangkatan para honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement