REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung telah lama mendata sejumlah ulama atau dai di wilayah Lampung yang dilakukan Direktorat Bimbingan Masyarakat (Ditbinmas) dan Direktorat Inteligen (Dittintel).
“Ditbinmas dan Ditintel Polda Lampung pasti sudah punya datanya, saya kira sudah ada (data ulama/dai yang ada di Lampung),” kata Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Sulistyaningsih kepada Republika.co.id di Bandar Lampung, Selasa (7/2).
Menurut dia, pendataan ulama telah dilakukan rutin oleh Ditbinmas dan Ditintel, sehingga tidak perlu data ulang karena sudah terdata sebelumnya. Pendataan dan koordinasi dapat dilakukan lewat organisasi massa Islam dan pondok pesantren ataupun dengan masjid.
Sekretaris Gerakan Mubaligh Islam (GMI) Lampung, Imam Asyrofi Al-Farizi mengatakan, pendataan para ulama di setiap daerah mempunyai motif kepentingan partai dan golongan tertentu. Ini merupakan lagu lama yang terus diulang.
“Pendataan ulama sudah pernah terjadi sejak zaman kebangkitan PKI di Madiun tahun 1948, kemudian G-30/S-PKI tahun 1965. Jadi, ini lagu lama punya motif tertentu,” ujar Imam, yang juga dai dan aktivis masjid di Lampung, kepada Republika.co.id Selasa (7/2).
Menurut dia, ulama bukan seperti guru yang harus disertifikasi dengan memperoleh imbalan tertentu. Penghargaan ulama dinilai oleh umat atau masyarakatnya. Sehingga, kalau ulama/dai dilakukan pendataan kemudian harus bersertifikasi, maka akan merusak sistem yang selama ini sudah berjalan.
Baca juga, Pendataan Ulama tak Dibenarkan Undang-Undang.