REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan para pemohon terkait uji materi UU 41/2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Dengan putusan MK ini maka pemerintah dilarang impor daging kecuali terdesak.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, dalam pembacaan amar putusannya mengatakan, pasal 36E ayat 1 UU 41 2014 bertentangan secara bersyarat dengan UU Dasar 1945.
"(Pasal 36E ayat 1) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana pertimbangan Mahkamah dalam putusan ini," tutur dia saat membaca amar putusan soal uji materi UU nomor 41 2014, di Gedung MK, Selasa (7/2).
Bunyi pasal 36E ayat (1) yaitu "Dalam hal tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan ternak dan/atau produk hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan ternak dan/atau produk hewan."
Putusan bahwa pasal tersebut konstitusional bersyarat menegaskan pemerintah tidak bisa melakukan impor hewan ternak ataupun produk hewan dari negara lain atau zona dalam suatu negara, kecuali dalam kondisi mendesak. Misalnya, keadaan akibat bencana, dan ketika masyarakat membutuhkan pasokan ternak atau juga produk hewan.
Syarat tersebut mutlak diterapkan saat hendak mengimpor ternak atau produk hewan ke Indonesia. Jika syarat yakni keadaan yang mendesak itu tidak terpenuhi, maka pemerintah tidak bisa memasukan produk hewan atau hewan ternak dari zona dalam suatu negara, ke Indonesia.
"Tanpa terpenuhinya syarat tersebut, pemasukan produk hewan dari zona dalam suatu negara atau dengan sistem zona ke dalam wilayah NKRI, adalah inkonstitusional," ujar dia.
Pemohon dalam perkara uji materi ini adalah Teguh Boediyana, Mangku Sitepu, Gun Gun Muhamad Lutfi Nugraha, Rachmat Pambudy, Mutowif dan Dedi Setiadi. Para pemohon ini merupakan peternak, dokter, dan juga pedagang hasil ternak.
Ada empat pasal yang diminta pemohon untuk dikabulkan. Empat pasal itu, adalah pasal 36C ayat (1), pasal 36C ayat (3), pasal 36D ayat (1), dan pasal 36E ayat (1). Pemohon mempersoalkan frasa "atau zona dalam suatu negara" yang ada pada empat pasal tersebut. Dalam putusan majelis, diputuskan bahwa hanya pasal 36E ayat (1) saja yang dikabulkan, dan sisanya, ditolak.