Rabu 08 Feb 2017 20:21 WIB

Polisi dan Penggagas Aksi 112 Disarankan Berdialog

Rep: Fuji EP/ Red: Angga Indrawan
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas
Foto: ROL/Wisnu Aji Prasetiyo
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya tetap menegaskan aksi 11 Februari 2017 (112) dilarang untuk dilakukan. Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas menanggapi larangan tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian sebaiknya melakukan dialog dengan pihak yang akan melakukan aksi 112.

Ia mengatakan, berdasarkan konstitusi dan undang-undang (UU) yang ada di negeri ini, adanya kegiatan penyampaian pendapat atau unjuk rasa di depan umum adalah diperkenankan. "Tetapi meskipun diperkenankan demonstrasi dan unjuk rasa yang dilakukan tersebut tidak boleh melanggar UU dan peraturan yang ada," kata Anwar kepada Republika.co.id, Rabu (8/2).

Ia menerangkan, artinya harus tertib, tidak boleh anarkis dan merusak serta mengganggu ketentraman umum. Selama hal-hal tersebut diperhatikan dengan sebaik-baiknya, maka tidak ada seorang pun yang bisa melarangnya.

Menurutnya, 11 Februari 2017 belum masuk waktu yang dilarang untuk berunjuk rasa. Oleh karena itu, pihak kepolisian secara hukum tidak bisa melarang aksi 112. Sebab, kalau polisi melakukan pelarangan, artinya penegak hukum melanggar hukum yang seharusnya ditegakkan oleh mereka.