REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Komisi II DPR RI yang tidak mendapatkan keterangan di Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terkait kiriman KTP-el yang berasal dari Kamboja saat melanjutkan sidak ke Dirjen Bea Cukai di jalan Ahmad Yani By Pass, Rawamangun, Jakarta Timur.
Anggota Komisi II DPR RI Agung Widyantoro menjelaskan, dalam pertemuan tersebut Dirjen Bea Cukai awalnya enggan menunjukkan bukti fisik dari temuan KTP-el tersebut.
"Tim Komisi II minta ditunjukkan bukti fisik barang tersebut, dengan alasan pemeriksaan teknis semula (menolak) belum bisa diberikan," ujarnya dalam pesan singkat saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (9/2).
Namun, setelah didesak oleh tim sidak, Dirjen Bea Cukai bersedia memberikan bukti berupa foto dari 36 buah KTP-el tersebut.
Agung juga menjelaskan, Dirjen Bea Cukai membantah adanya informasi dan dugaan yang berkembang luas terkait jumlah KTP-el yang dikirim dari Kamboja tersebut berjumlah ratusan ribu bahkan hingga berjumlah tiga boks kontainer. "Tidak benar dan sudah dibantah Dirjen," ujarnya.
Adapun motif dan tujuan paket berisi 36 lembar KTP, 32 lembar kartu NPWP, kata dia, sedang didalami oleh Dirjen Bea Cukai bersama dengan pihak terkait dan aparat penegak hukum.
Baca juga, Kemendagri: KTP-el Palsu tak Bisa Digunakan.