REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Agus Bambang mengungkap alasannya mengunggat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut dia, ia diberhentikan secara sepihak oleh Sumarsono yang waktu itu menjabat sebagai Plt Gubernur DKI Jakarta.
"Ya, yang jelas kan saya diberhentikan kalau dari eselon dua, pensiun 60 (tahun) diberhentikan 58 (tahun) kan gitu," ujar Agus Bambang saat dihubungi oleh Republika.co.id, Senin (13/2).
Sementara itu, terkait penempatan Agus Bambang menjadi staf Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP), ia juga mempertanyakan hal tersebut. Karena, ia menerima dua SK, yaitu SK Jabatan Fungsional dan SK Staf TGUPP. "Jadi yang benar yang mana?" katanya.
Selanjutnya, Agus juga berkomentar terkait dengan isu penyalahgunaan kewenangan dalam hal keuangan. Ia malah mempertanyakan keuangan yang dimaksud. "Itu keuangan yang mana? uang APBD atau bukan, ya kan? Yang kedua yang menyalahgunakan itu kan ketuanya siapa? Kan semua bersepakat transaksinya di mana," ujarnya.
Agus berharap putusan apapun yang dihasilkan Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus seadil mungkin. Ia juga akan menghargai keputusan yang dihasilkan oleh Komisi ASN dan PTUN.
"Iyalah dari pada marah-marah kan nggak selesai, ikut saja aturan seperti biasa. Kalau bisa lewat jalur hukum administrasi kita selesaikan di situ," katanya.