REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggadilan Negeri Jakarta Barat kembali menggelar sidang terkait gugatan lahan Sumber Waras. Gugatan ini melibatkan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) atau Sin Ming Hui yang menggugat Yayasan Sumber Waras atas lahan yang mereka sengketakan.
Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) menyesalkan yayasan Sumber Waras yang melakukan jual beli dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sidang di PPN Jakarta Barat, Selasa (1/11), mengagendakan keterangan ahli hukum, Hasni yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat.
Dalam keteranganya, Hasni menjelaskan bagaimana seseorang atau institusi atau pun badan hukum, bisa memperoleh hak atas tanah yang berada di wilayah hukum Indonesia. "Tidak dibenarkan jika tanpa ada pengalihan maka tanah yang dikonversi memiliki nama tidak atas nama pengaju hak konversinya. Jika terjadi nama yang tidak sesuai, maka itu dengan kata lain disebut maling tanah," ujar Hasni dalam keterangannya tertulis, Kamis (3/11).
Sementara itu, kuasa hukum Yayasan Sumber Waras, Nyoman Rae, mempertanyakan kopetensi Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Menurut dia, pengadilan itu tidak memiliki kewenangan untuk melakukan persidangan terkait gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN).
Namun, saksi ahli PSCN kembali menapik ucapan kuasa hukum tergugat. "Pengadilan Negeri bisa saja melakukan persidangan ini, lantaran yang di gugat adalah pembatalan transaksi jual beli antara tergugat dengan turut tergugat," kata Hasni.
Disebutkan, Perhimpunan Candra Naya pada mulanya adalah sebuah organisasi sosial berbentuk perkumpulan bernama Perkoempoelan Sin Ming Hui yang didirikan pada tanggal 26 Januari 1946. Tujuannya, mengabdi pada masyarakat, mempererat persaudaraan, dan mempertinggi derajat manusia.
Akta pendirian Perkoempoelan Sin Ming Hui ini dimuat dalam Berita Negara RI No. 37, Tambahan Berita Negara RI No. 40 tanggal 7 Mei 1957. Keberadaan RS Sumber Waras adalah salah satu upaya perhimpunan Candra Naya untuk mewujudkan tujuan pendirian organisasi itu, di samping mendirikan lembaga-lembaga pendidikan.
Gugatan diajukan karena Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) sejak semula memang cacat dan tidak sah secara hukum. Dalam hal ini, Pemprov DKI telah membeli atau memberi ganti rugi untuk pelepasan hak atas sebagian lahan RS Sumber Waras dari pihak yang salah.