REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Ambon mengimbau pemilih tidak membawa alat komunikasi handphone (HP) atau telepon genggam dan kamera ke dalam bilik suara. "Kita tidak memperbolehkan pemilih membawa HP atau kamera ke dalam bilik suara, melainkan harus dititip di meja petugas," kata Komisioner KPU Ambon, Safrudin Layn, Senin (13/2).
Menurut dia, larangan tersebut diberlakukan guna mengantisipasi kecurangan politik uang terhadap pemilih yang menggunakan kamera HP untuk memotret pilihan di bilik suara, serta menjaga kerahasiaan pemilih. "Ada indikasi pemilih yang mencoblos akan menggunakan telepon seluler untuk memotret pilihannya kemudian ditunjukkan kepada pasangan calon yang dipilih, karena itu kami melarang HP dibawa ke bilik suara," katanya.
Safrudin mengatakan, pihaknya telah mengingatkan seluruh petugas KPPS untuk melarang pemilih membawa HP ke dalam bilik suara. Pemilih yang membawa kamera atau HP yang bisa digunakan memotret wajib dititipkan di kelompok panitia pemungutan suara. Setelah selesai menggunakan hak suaranya dapat diambil kembali.
"Petugas harus memantau pemilih yang datang ke TPS jika membawa HP diminta untuk menitipkan ke petugas saat akan melakukan pencoblosan," ujarnya.
Selain melarang pemilih membawa HP, pihaknya juga mengimbau para saksi, pendukung pasangan calon untuk tidak menggunakan atribut partai di lokasi TPS. "Lokasi TPS harus bersih dari atribut partai baik itu bendera, baju atau lainnya agar tidak ada upaya untuk mempengaruhi warga dalam menyalurkan hak politik," jelasnya.
Jika di lokasi tersebut berdekatan dengan rumah pasangan calon maka pembangunan TPS harus berjarak 200 meter dari lokasi. "Pasangan calon yang akan menyalurkan hak politik di TPS juga tidak diperkenankan berada di TPS dalam waktu yang lama, setelah selesai melakukan pencoblosan wajib untuk kembali ke rumah," kata Safrudin.