REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rikwanto mengatakan serangan fajar di hari pemilihan menjadi salah satu yang diawasi polri. Dia mengatakan aparat kepolisan telah berjaga dan siap untuk mengamankan siapa saja yang menerima muapun memberikan uang.
"Kalau ada politik uang, yang bagi-bagikan uang untuk mempengaruhi hak pilih seseorang itu bisa ditangkap," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Politik uang atau serangan fajar ini, dia mengatakan biasanya ramai-ramai dilakukan jelang H-2 maupun H-1. Alasannya karena jika terlalu lama diberikan sebelum hari pencoblosan maka membuat masyarakat berkesempatan berbelok ke pilihan lain.
"Makanya kami gembar-gemborkan sekarang, kalau jauh-jauh hari dikasi uang bisa lupa karena bisa jadi hari berikutnya juga ada yang janjikan lagi," terang dia.
Oleh karena itu aparat ningatkan kembali agar masyarakat tidak menerima maupun menjadi kaki tangan uang-uang tersebut. Sehingga mereka dapat terhindar dari pasal tindak pidana pemilu. "Jadi dua hari jelang pencoblosan rawan politik uang, di situlah kita bersikap. Kapolda Metro misalnya menyatakan jangan sampai ada politik uang di kalau ada saya tangkap. Mereka yang tertangkap ini bisa dikenakan UU Tindak Pidana Pemilu atau UU Tindak Pidana Umum. Kita lihat konteksnya," terang Rikwanto.