REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membatasi penggunaan plastik akan diperkuat melalui Peraturan Menteri yang akan keluar Februari ini. Permen tersebut akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi peritel dan konsumen untuk menjalankan penerapan plastik kresek berbayar.
Direktur Pengelolaan Sampah Ditjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK Sudirman mengatakan, setelah Permen keluar akan dilakukan Training of Trainers (TOT) mengingat akan munculnya berbagai kendala setelah kemunculan Permen.
"Permen ini keluar nggak ada plastik gratis lagi. Nah gimana uang ini, ini yang saya sedang negosiasi," katanya kepada wartawan di gedung KLHK, Selasa (14/2).
Ia melanjutkan, jika peritel memiliki kesadaran tinggi, uang tersebut dapat dimanfaatkan untuk edukasi pengelolaan sampah plastik. Kewenangan penetapan harga plastik kresek diberikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, dipertegas dengan UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah dan diperkuat PP Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pemda dan Bank Sampah.
Hal tersebut memungkinkan adanya perbedaan harga plastik antara satu daerah dengan daerah lainnya. "Tapi saya bikin panduan kalau panjang dan lebarnya berapa, harganya berapa," katanya.
Sebelumnya, KLHK telah melakukan uji coba plastik berbayar di 23 kota pada tahun lalu. Berdasarkan uji coba tersebut diakui Sudirman, sampah plastik mengalami penurunan rata-rata 38 sebelum akhirnya Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menuntut payung hukum yang jelas.