REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan, rapat pimpinan DPR pada Selasa (14/2) memutuskan memasukkan agenda pembacaan surat pengajuan Hak Angket 'Ahok Gate' pada rapat paripurna pada tanggal 23 atau 24 Februari. "Untuk membacakan surat dari pengusul hak angket yang berjumlah 93 orang. Surat tersebut akan dibacakan dalam rapat paripurna terdekat, usulan untuk penggunaan hak angket," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/2).
Fadli menjelaskan, surat itu nanti akan diberikan persetujuan dilanjutkan atau tidak dan keputusannya akan dibahas dalam rapat paripurna. Dia mengatakan, usulan itu sudah masuk sehingga kemungkinan tidak ada yang menarik dukungan. Namun diyakini akan terus bertambah. "Surat masuk dibacakan di paripurna baru nanti dibahas sesuai mekanisme," katanya.
Sebelumnya, pada Senin (13/2), sebanyak 90 orang dari empat Fraksi, yaitu Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Amanat Nasional, mengajukan hak angket 'Ahok Gate' ke pimpinan DPR. Usulan ini diterima oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.
Pengajuan hak angket ini dikarenakan pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo diduga melakukan pelanggaran hukum karena melantik Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta setelah selesai masa cuti kampanye Pilkada Jakarta. Pelantikan dianggap melanggar hukum karena dalam Undang-undang nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah kepala daerah harus diberhentikan sementara ketika menjadi terdakwa.