Selasa 14 Feb 2017 20:58 WIB

Enam Fraksi Tolak Hak Angket Ahok

Empat Fraksi di DPR resmi menyerahkan usulan hak angket terkait pelantikan Basuki T Purnama sebagai gubernur di DKI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).
Foto: Republika/Eko Supriyadi
Empat Fraksi di DPR resmi menyerahkan usulan hak angket terkait pelantikan Basuki T Purnama sebagai gubernur di DKI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak enam fraksi Parpol pendukung pemerintah menyatakan tiga butir sikap yang menolak usulan hak angket dari empat fraksi di DPR RI terkait pengaktifan kembali Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan pimpinan fraksi-fraksi dari enam fraksi partai politik pendukung Pemerintah, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Fraksi Partai Peratuan Pembangunan (FPPP), Fraksi Partai Hanura, dan Fraksi Partai Nasdem, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (14/2).

Menurut Ketua Fraksi Nasdem, Viktor Laiskodat, ketiga butir sikap tersebut meliputi, pertama, kebijakan Presiden melalui Menteri Dalam Negeri yang telah mengembalikan jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Ahok telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak ditemukan adanya pelanggaran undang-undang.

Kedua, apabila masih terdapat multitafsir terkait dengan penafsiran undang-undang, maka dapat dilakukan rapat kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri. Ketiga, mengapresiasi Pemerintah yang meminta fatwa Mahkamah Agung terkait status penonaktifan Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Menurut Viktor, dengan ketiga sikap tersebut maka enam fraksi partai politik pendukung pemerintah secara tegas menyatakan menolak usulan hak angket yang diajukan oleh sebagian anggota DPR RI, karena dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, sebanyak 90 anggota DPR RI dari empat fraksi yakni Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), dan Fraksi Partai Amanat Nasional (FPN) menyampaikan usulan hak angket kepada pimpinan DPR RI, Senin (13/2).

Usulan tersebut disampaikan oleh perwakilan dari keempat fraksi yakni Fandi Utomo (FPD), Ahmad Riza Patria (FGerindra), Al Muzammil Yusuf (FPKS), dan Yandri Susanto (FPAN) dan diterima Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang didampingi dua Wakil Ketua DPR RI lainnya, Agus Hermanto dan Fahri Hamzah.

Menurut Fandi Utomo, usulan hak angket tersebut karena menilai Basuki Tjahaja Purnama sebagai terdakwa sepatutnya tidak diaktifkan lagi sebagai Gubernur DKI Jakarta dan serah terima jabatan pengaktifan dilakukan pada Sabtu (11/2) masih dalam hari kampanye.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement