Kamis 16 Feb 2017 22:18 WIB

Dianggap Meruntuhkan Wibawa MK, Patrialis Dipecat

Red: Agus Yulianto
Ketua Majelis Kehormatan MK Sukma Violetta (kanan) bersama dua anggota MKMK, Anwar Usman (tengah) dan Achmad Sodiki (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung MK, Jakarta. (Ilustrasi)
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Ketua Majelis Kehormatan MK Sukma Violetta (kanan) bersama dua anggota MKMK, Anwar Usman (tengah) dan Achmad Sodiki (kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Gedung MK, Jakarta. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada hakim konstitusi Patrilais Akbar karena melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. "Memutuskan hakim terduga Patrialis Akbar terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap hakim tidak terduga sebagai hakim konstitusi," kata ketua MKMK Sukma Violetta dalam sidang MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (16/2).

Sidang itu dihadiri oleh lima orang anggota MKMK yaitu Sukma Violetta, Achmad Sodikin, Anwar Usman, Bagir Manan dan As'ad Said Ali

Pelanggaran berat tersebut adalah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama).

"Perbuatan hakim terduga Patrialis Akbar telah meruntuhkan wibawa MK dan beberapa kali hakim terduga diperiksa oleh Dewan Etik, maka Majelis Kehormatan berkesimpulan hakim terduga secara sah dan meyakinkan pelanggaran berat terhadp kode etik MK dan seusuai pasal 23 huruf H UU MK maka hakim terduga diberhentikan dengan tidak hormat bila melangar kode etik dan pedoman perilaku hakim konsitusi," ungkap Anwar Usman yang merupakan anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi.