REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada hakim konstitusi Patrilais Akbar karena melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi. "Memutuskan hakim terduga Patrialis Akbar terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak hormat terhadap hakim tidak terduga sebagai hakim konstitusi," kata ketua MKMK Sukma Violetta dalam sidang MKMK di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (16/2).
Sidang itu dihadiri oleh lima orang anggota MKMK yaitu Sukma Violetta, Achmad Sodikin, Anwar Usman, Bagir Manan dan As'ad Said Ali
Pelanggaran berat tersebut adalah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama).
"Perbuatan hakim terduga Patrialis Akbar telah meruntuhkan wibawa MK dan beberapa kali hakim terduga diperiksa oleh Dewan Etik, maka Majelis Kehormatan berkesimpulan hakim terduga secara sah dan meyakinkan pelanggaran berat terhadp kode etik MK dan seusuai pasal 23 huruf H UU MK maka hakim terduga diberhentikan dengan tidak hormat bila melangar kode etik dan pedoman perilaku hakim konsitusi," ungkap Anwar Usman yang merupakan anggota MKMK dari unsur hakim konstitusi.