Senin 20 Feb 2017 21:20 WIB

Jatim Targetkan Bebas Pasung Tahun Ini

Rep: Binti Sholikah/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pemasungan (ilustrasi).
Foto: www.kentalmanis.com
Pemasungan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA – Pemprov Jatim menargetkan bebas pasung pada tahun ini. Saat ini masih ada beberapa daerah yang melakukan pasung terhadap penderita gangguan jiwa.

Berdasarkan data Dinas Sosial Jatim, saat ini masih tercatat 704 pasien yang terpasung di Jatim dan 557 orang yang mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Jiwa Menur dan Lawang, UPT milik Dinsos di Pasuruan dan Kediri, serta di rumah melalui rehabilitasi berbasis masyarakat. Gubernur Jatim Soekarwo telah mencanangkan Jatim bebas pasung pada 20 Juni 2014.

Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim, Benny Sampir Wanto, mengatakan, Pemprov Jatim memiliki dua strategi untuk mencapai target tersebut. Di antaranya, administrasi terpadu manajamen(ATM) pasung dan prioritas penanganan penderita pasung per wilayah berdasarkan jumlah penderita.

Ia menjelaskan, ATM pasung direalisasikan dalam bentuk verifikasi dan validasi data, pendekatan keluarga, dan pembebasan pasien pasung melalui kerjasama dengan rumah sakit jiwa (RSJ). Langkah berikutnya, melakukan rehabilitasi sosial, resosialisasi atau pengembalian kepada keluarga, serta pendampingan sosial.  

Sementara itu, penanganan penderita pasung per wilayah berdasarkan jumlah penderita dilakukan dengan memprioritaskan daerah atau wilayah yang memiliki kasus paling sedikit. Pada tahap ini terdapat 10 kabupaten/kota antara lain Kabupaten Sidoarjo, Kota Pasuruan, Kota Malang, Kota Blitar, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Pasuruan, Kota Kediri dan Kabupaten Bondowoso. Daerah-daerah tersebut memiliki kasus pasung di bawah 10 orang.

Penanganan wilayah dengan jumlah penderita pasung antara 10-15 penderita masuk dalam penanganan tahap kedua. Tahap ini meliputi Kabupaten Lumajang, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan penanganan tahap ketiga, diperuntukkan bagi daerah dengan jumlah penderita pasung antara 16-20 orang, yaitu Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Bangkalan, dan Kabupaten Jombang.

Selanjutnya, penanganan tahap keempat dilakukan untuk daerah dengan penderita gangguan jiwa yang dipasung dengan jumlah antara 21-30 orang, yaitu Kab. Magetan, Kab. Madiun, dan Kab. Probolinggo. Sementara itu, tahap kelima penanganan pasung dilaksanakan di daerah dengan penderita lebihi 30 orang, antara lain Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Tuban, dan Kabupaten Sumenep.

“Melalui dua strategi penanganan tersebut, saat ini terdapat lima kabupaten/kota yang terbebas dari pasung atau zero pasung yakni Kota Mojokerto, Kabupaten Mojokerto, Kota Madiun, Kota Surabaya, dan Kota Batu,” jelasnya melalui keterangan resmi, akhir pekan lalu.

Benny menambahkan, melalui dua strategi tersebut, sejak pencanangan Jatim bebas pasung, di Desa Kemuning, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, total yang telah dibebaskan dari pasung sebanyak 940 orang.

Benny menegaskan penderita gangguan kejiwaan tidak seharusnya dipasung, tetapi harus dirawat secara medis di rumah sakit jiwa. Pendekatan dilakukan secara humanis, sehingga dapat menyembuhkan atau mengurangi penderita dari gangguan jiwanya. Untuk itu, ia berharap kesadaran masyarakat dan keluarga agar membawa penderita gangguan jiwa atau psikotik ke rumah sakit jiwa terdekat.

Meski demikian, Benny mengakui ada beberapa hambatan yang dihadapi tim Pemprov Jatim dalam menjalan program bebas pasung tersebut. Pertama, sebagian keluarga keberatan melepas penderita pasunguntuk dibebaskan dan dirawat di rumah sakit jiwa (RSJ). “Alasannya macam-macam, misalnya boleh dibawa tapi tidak boleh dikembalikan ke keluarga, malu, dan sebagainya,” ujarnya.

Hambatan lainnya, banyak keluarga yang beranggapan setelah dibebaskan berarti pasien sudah sembuh. Padahal skizofrenia membutuhkan pengobatan secara rutin. Kemudian, ketika pasien kambuh dipasung lagi.

Oleh sebab itu, tim Pemprov Jatim juga melakukan edukasi bagi keluarga penderita dengan menerjunkan 145 pendamping pasung yang tersebar di kabupaten/kota. Pendamping pasung sebagian besar berasal dari tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK), dimana satu orang pendamping untuk 15-16 orang pasien pasung.  Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lamongan menjadi daerah dengan jumlah pendamping terbanyak masing-masing 10 orang.

Menurutnya, para pendamping tersebut memiliki peran besar dalam mewujudkan Jatim bebas pasung. Sebab, para pendamping selalu siap melakukan pendekatan terhadap keluarga, termasuk mengajak tokoh agama, masyarakat dan perangkat desa untuk selalu berusaha memberikan edukasi terhadap keluarga.

Selain memanfaatkan RSJ Menur, Dinsos Jatim juga bekerja sama dengan RSJ Lawang menjemput bola untuk membebaskan penderita pasung.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement