Selasa 21 Feb 2017 12:04 WIB

Pengacara Ahok Kembali tidak akan Bertanya Pada Saksi MUI

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang ke-10 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).
Foto: Republika/Pool/Ramdani
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang ke-10 di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok,  I Wayan Sudirta menegaskan tidak akan  bertanya kepada saksi ahli dari majelis ulama Indonesia (MUI) yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang ke-11,  Selasa (21/2).

Alasan tidak akan melontarkan pertanyaan lantaran pendapat  yang disampaikan ahli MUI dinilai tidak objektif. Karena sikap dan  keputusan agama terhadap Ahok merupakan produk MUI.

"Kedua ahli ini kebetulan berasal dari MUI yang kita hormati, kita hormati MUI-nya tapi karena dia gak bisa bersikap objektif. Karena mau atau tidak mau, gak mau memperkuat produk yang sudah ada. Maka disitu keyakinan hakim akan terganggu," jelas Wayan di gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

Wayan menjelaskan, berdasarkan  hukum acara pidana, hakim tidak pernah terikat pada keterangan ahli sama sekali.  Wayan pun yakin keterangan yang diberikan saksi MUI tidak akan memberatkan kliennya. Sehingga tidak ada pengaruhnya bila tidak menanyakan keterangan kepada saksi ahli.

"Kami punya keyakinan bahwa keterangan ahli seperti ini sangat meyakinkan bagi kami gak akan memberatkan, itu sebabnya kami gak melakukan pertanyaan," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement