REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Seorang pria asal Kabupaten Batubara, Sumut, meninggal setelah dianiaya di Kota Medan. Dia ditikam pisau dan dipukul dengan balok kayu hanya karena tidak mau membayar uang parkir.
Kapolsek Medan Barat Kompol Victor Ziliwu mengatakan, korban bernama Ikhwan Arifuddin (40), warga dusun II, Sei Balai, Sei Balai, Batubara. Dia meninggal setelah dianiaya di sekitar Pasar Mayor, Jalan Mayor, Medan Barat, Jumat (10/2).
"Korban meninggal setelah dianiaya dua tersangka, yakni seorang petugas parkir bernama Bustami alias Tami dan Indri Silitonga," kata Victor di Mapolsek Medan Barat, Selasa (21/2).
Victor menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat korban Ikhwan baru keluar dari sebuah kafe usai minum tuak bersama rekan-rekannya. Saat keluar dari kafe, seorang petugas parkir bernama Bustami meminta uang parkir kepada korban. Namun, Ikhwan tidak mau memberikan uang tersebut karena merasa tidak membawa kendaraan.
Adu mulut sempat terjadi antara Ikhwan dan Bustami yang kemudian dilerai oleh teman-teman Ikhwan. Namun, saat korban berpisah dari teman-temannya, Bustami bersama salah seorang anak pemilik kafe bernama Indri Silitonga (32), menghampiri korban. Mereka lalu memukul korban dengan balok kayu dan menusukkan sebilah pisau.
"Korban langsung ambruk akibat luka yang sangat parah di bagian kepala dan badannya," ujar Victor.
Warga yang melihat aksi penganiayaan itu, lanjut Victor, kemudian membawa korban ke RS Martha Friska, Medan. Kejadian itu pun langsung dilaporkan ke Mapolsek Medan Barat.
"Setelah dirawat selama sehari, korban dibawa keluarganya pulang ke kampung halaman mereka di Batubara. Keesokan harinya korban meninggal dunia karena lukanya sangat parah," kata Victor.
Hingga saat ini, petugas Polsek Medan Barat baru menangkap satu tersangka, yakni Indri Silitonga, warga Jalan Pahlawan, Pahlawan, Medan Perjuangan. Dia diringkus di rumah kerabatnya di Jalan Kampung Bambu, Helvetia, Labuhan Deli, Selasa (21/2) pagi, setelah sempat buron selama sepekan.
"Dia terpaksa kami tembak di bagian kaki kiri karena mencoba melawan saat akan ditangkap. Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain atas nama Bustami alias Tami. Kami imbau agar segera menyerahkan diri," kata Victor.
Sementara itu, tersangka Indri sudah mengakui perbuatannya kepada petugas. Ia pun mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban.
"Saya melarikan diri karena takut. Saya memang melakukan penganiayaan itu," ujar dia.
Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah berada di Mapolsek Medan Barat untuk diproses lebuh lanjut. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 jo Pasal 170 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.