REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Supriyatno mengatakan pembahasan Rancangan Undang-undang Sistem Perbukuan Nasional sudah selesai ditingkat Panitia Kerja (Panja) pemerintah maupun Panja DPR. Rencananya, pada pertengahan Maret ini sudah masuk ke agenda Rapat Kerja Pemerintah dan DPR.
"Diajukan penetapann atau pengesahanya dalam sidang paripurna masa sidang ke-empat," katanya, Sabtu (25/2).
Supriyatno menjelaskan dalam RUU tersebut akan dijelaskan apa defenisi buku, siapa pelaku perbukuan serta kewenangan dan tanggungjawab pemerintah dalam industri buku. Termasuk, tambahnya, tentang peruntungkan buku atau biasa disebut rating buku.
"Nanti Insya Allah tidak adalagi buku yang tidak ada peruntukannya, jadi buku anak, buku dewasa atau buku yang bisa dikonsumsi untuk umum," jelasnya.
Supriyatno mengatakan RUU Sistem Perbukuan Nasional juga akan mengatur setiap buku harus mencantumkan HET (Harga Eceran Tertinggi). Diharapkan, kata Supriyatno, bisa menjamin buku tersedia ke masyarakat dengan harga yang terjangkau.
"Sudah ada ketentuan terkait harga buku dan peruntukkannya, terkait pengawasa juga kami atur di sana, termasuk pengadaan, penyediaan dan distribusinya," ujarnya.
Ia menambah yang terpenting pemerintah menjamin tersediannya buku sampai keseluruh pelosok tidak hanya di kota-kota besar. Sehingga, kata Supriyanto, ada tanggung jawab pemerintah ke wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.