REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyatakan akan terus mengawal proses persidengan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). ACTA menegaskan siap melaporkan ke Komisi Yudisial (KY) jika ada pelanggaran selama jalannya proses persidangan.
Wakil Ketua ACTA, Herdiansyah mengatakan tidak takut melaporkan jika pelanggaran itu justru dilakukan oleh hakim sidang. "(Kalau terjadi) Kami akan laporkan. Kalau hakim langgar kode etik kami akan laporkan ke komisi yudisial dan dewan pengawas hakim," tegasnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Ahad (26/2).
Herdiansyah melanjutkan, hal ini juga berlaku jika pengacara terdakwa Ahok melakukan hal-hal serupa. Maksudnya jika pengacara melanggar kode etik apalagi sampai beropini dan melakukan penyerangan pribadi ke individu.
"Apalagi menyerang individu saksi, jadi kalau pengacara kami laporkan ke organisasi pengacaranya. Kalau dia jaksa kita laporkan ke komisi kejaksaan," katanya.
Oleh karena itu, Herdiansyah menambahkan biarkan saksi memberikan keterangan seluas-luasnya. Bila kemudian saksi berbohong, maka kata dia, sudah ada konsekuensi hukum sendiri.
"Biarkan mereka (saksi) memberikan keterangan seluas-luasnya, sesuai apa yang disumpah. Kalau pun mereka berbohong, ada konsekuensi hukum. Tak perlu diintimidasi," ujarnya.