REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Densus 88 berhasil melumpuhkan terduga teroris bom panci di taman Pandawa, Cicendo, Bandung. Ternyata, pria berinisial Y (30 tahun) ini adalah seorang residivis. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan Y ditahan lantaran sebelumnya tertangkap mengikuti pelatihan militer di Aceh.
Sehingga bersama anggota lainnya, Y ditahan selama tiga tahun penjara. "Karena mengikuti pelatihan militer di Aceh, Y kemudian diproses hukum dijatuhi hukuman tiga tahun sejak 2012 sampai 2015," kata Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/2).
Kendati demikian lanjut Martinus masih belum diketahui apakah Y bebas bersyarat atau mendapatkan remisi. Pihaknya belum menggali lebih dalam terkait identitas terduga pelaku yang tewas dalam perjalanan menuju rumah sakit tersebut. Informasi awal lanjut Martinus, bahwa pelaku sempat mengancam pegawai yang bertugas di kelurahan. Seperti diketahui, pelaku ini masuk ke dalam kantor kelurahan Arjuna untuk menghindari pengejaran Densus 88.
Di dalam kantor tersebut sambung mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini pelaku berteriak meminta Densus 88 untuk membebaskan teman-temannya yang masih di tahan. Hal ini diketahui berdasarkan keterangan dari saksi yang berada di dalam kantor kelurahan bersama pelaku.
"Dari apa yang didengar masyarakat, dia mengancam, kemudian meneriakkan 'saya engga ada urusan dengan Anda. Saya urusannya dengan Densus 88'," kata Martinus.
Dari keterangan tersebut polisi kemudian menelusuri identitas pelaku. Sehingga ditemukan nama pelaku ini yang pernah diamankan beserta kelompok lainnya saat melakukan pelatihan militer. "Kalimat itu jadi bahan utama untuk menggali yang bersangkutan ini siapa dan kami ketahui. Akhirnya kami pahami yang bersangkutan ini mantan napi kasus pelatihan militer di Aceh," terangnya.