REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama dijadwalkan menghadirkan dua sampai tiga saksi dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa (7/3).
"Kami akan hadirkan saksi fakta yang meringankan. Nanti kita pilih saksi fakta yang di Kepulauan Seribu atau yang di Jakarta. Nanti akan kita lihat dulu," kata Teguh Samudra, anggota tim kuasa hukum Ahok seusai sidang ke-12 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2).
Berdasarkan jadwal kata dia, seharusnya tim kuasa hukum Ahok menghadirkan saksi yang akan meringankan kliennya itu pada Selasa (14/3). Jadwal tersebut, ia melanjutkan, seharusnya dua pekan lagi, tetapi ternyata Jaksa menyatakan dalam persidangan menyatakan cukup dengan tidak menghadirkan tiga orang saksi lagi.
"Sehingga mereka menghentikan pemanggilan saksi sampai saat ini saja. Maka, diberikan kesempatan bagi kami untuk menghadirkan saksi yang meringankan untuk Ahok," ucap Teguh.
Dalam sidang Ahok ke-12 pada Selasa (28/2), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli, yakni Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai ahli agama Islam dan Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hukum pidana Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sebelumnya Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.