Rabu 01 Mar 2017 16:35 WIB

Pernyataan Polisi Soal Iwan Bopeng Dinilai Jatuhkan Wibawa Lembaganya

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kepolisian, Bambang Widodo Umar menyayangkan pernyataan Polda Metro Jaya tentang kasus Iwan Bopeng yang terkesan berbohong. Seharusnya, anggota Polri harus menjaga dengan hati-hati setiap keterangan yang diucapkan ke publik.

“Kalau kemudian menyatakan informasi yang tidak benar, akan menjatuhkan wibawa daripada lembaganya,” ujar Bambang kepada Republika.co.id, Rabu (1/3). (Baca Juga: Polisi Mengaku Belum Mengusut Kasus Iwan Bopeng).

Untuk itu, kata Bambang, sikap yang ditunjukkan polisi terkait kasus Iwan Bopeng harus dipertanggungjawabkan secara pribadi. Disamping itu, Bambang menambahkan, polisi tidak boleh bekerja di luar koridor hukum.

Polisi, kata dia, wajib mengusut unsur pidana yang dilaporkan oleh masyarakat. Menurut Bambang, polisi juga tidak bisa mendamaikan peristiwa pidana.

“Seandainya polisi menyerahkan kepada pihak lain untuk diselesaikan baik-baik, itu harus dihadapkan antara yang melapor dengan yang siapa misalnya difitnah dan lain-lain,” kata Bambang. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menarik pernyataannya sendiri terkait kasus Iwan Bopeng. Argo sebelumnya menyatakan kasus Iwan Bopeng alias Fredy Tuhenay sudah dianggap selesai setelah dipertemukan dengan mantan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Teddy Lhaksmana.

Namun, Argo kemudian menarik pernyataan tersebut setelah ada bantahan dari Pangdam Jaya. Argo mengaku bukan sudah dipertemukan, namun masih rencana akan dipertemukan. 

Baca Juga:

Kodam Jaya Bantah Sudah Dipertemukan dengan Iwan Bopeng

Iwan Bopeng Dipertemukan dengan Pangdam, Polisi Sebut Kasus Clear

Kodam Jaya Bantah Bertemu Iwan Bopeng, Ini Penjelasan Polda Metro

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement