Kamis 02 Mar 2017 15:03 WIB

TNI Didorong Laporkan Iwan Bopeng ke Polisi

Rep: Muhyiddin/ Red: Karta Raharja Ucu
Iwan Bopeng, pelaku penghinaan 'potong tentara'.
Foto: youtube
Iwan Bopeng, pelaku penghinaan 'potong tentara'.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presideum Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, secara hukum kasus penghinaan yang dilakukan Iwan Bopeng terhadap tentara harus dilaporkan oleh pihak TNI. Pasalnya, kasus tersebut merupakan delik aduan.

“Kasus penghinaan adalah delik aduan. Begitu juga dengan kasus Iwan Bopeng yang merupakan delik aduan. Artinya lembaga atau anggota lembaga yang dihina Iwan Bopeng harus melaporkan yang bersangkutan ke polisi,” ujar Neta saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (1/3).

Menurut Neta, kasus pria berbaju kotak-kotak yang membuat kericuhan di TPS saat pencoblosan Pilkada DKI Jakarta pada Rabu (15/2) tersebut tidak bisa ditindaklanjuti tanpa adanya laporan. “Tanpa laporan polisi tidak bisa memproses kasus Iwan Bopeng. Sama seperti saat Mabes Polri melaporkan anggota Kompolnas Adrianus Meliala dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik di mana staf anggota Humas Polri yang melaporkan Adrianus, sehingga ditangani Bareskrim,” kata dia.

Karena itu, kata Neta, jika kasus Iwan Bopeng ingin diproses lebih lanjut salah satu anggota TNI seharusnya membuat laporan ke polisi. “Sehingga jika kasus Iwan Bopeng hendak diproses secara hukum TNI atau anggota TNI harus melaporkannya ke polisi,” ucap Neta menjelaskan.

Sebelumnya diberitakan, kasus penghinaan terhadap tentara yang diduga dilakukan Iwan Bopeng di TPS 27 Kelurahan Palmeriam, Matraman, Jakarta Timur masih belum ditangani Kepolisian. Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana mengatakan, hal itu lantaran belum ada yang melaporkan kasus itu.

"Laporannya gak ada, laporannya belum ada ke kita masuk. Gak ada (belum pemeriksaan saksi)," ujar Sapta saat dikonfirmasi, Rabu (1/3).

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement