Jumat 03 Mar 2017 17:01 WIB

Tim Independen Reformasi ASN Desak Pemerintah Pertahankan UU ASN

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah pegawai honorer pemerintah, pegawai tetap non-PNS dan pegawai kontrak di pemerintahan yang tergabung dalam Komite Nasional Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan aksi damai di depan Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Kamis (15/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sejumlah pegawai honorer pemerintah, pegawai tetap non-PNS dan pegawai kontrak di pemerintahan yang tergabung dalam Komite Nasional Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan aksi damai di depan Kompleks Parlemen, Senaya, Jakarta, Kamis (15/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional Eko Prasodjo mendesak agar pemerintah mempertahankan Undang-Undang No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diajukan oleh DPR untuk direvisi. Hal ini disampaikan Eko kepada Kepala Staf Presiden (KSP) Teten Masduki agar disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Eko menyampaikan, berdasarkan hasil kajian, UU ASN ini penting untuk menjamin terciptanya birokrasi yang profesional, bersih, dan juga melayani masyarakat.

"Bagaimana kita beri masukan terkait rencana dewan revisi UU ASN, UU 5/2014. UU ini penting untuk menjamin birokrasi profesional, bersih dan melayani. Jadi ada beberapa hal terkait pengawasan promosi jabatan, rekrutmen CPNS, dan peran KSN untuk lakukan peran pengawasan, termasuk dalam kaitannya dengan jual beli jabatan," jelas Eko usai menemui Teten di gedung KSP, Jakarta, Jumat (3/3).

Menurut Eko, keberadaan lembaga KSN ini masih diperlukan lantaran sebagai instrumen penting untuk mengurangi pengangkatan jabatan yang tak sesuai dengan kompetensi dan kualifikasi. Selain itu, tambah dia, lembaga ini juga diperlukan untuk menghindari kompetensi politik dalam birokrasi.

Lebih lanjut, Eko menyampaikan dukungannya terhadap pemerintah untuk mempertahankan melakukan promosi jabatan secara terbuka. Tak hanya itu, untuk menjamin PNS yang berkualitas, rencana pengangkatan honorer dinilainya perlu dipertimbangkan kembali.

"Kemudian juga dengan rencana pengangkatan honorer mungkin perlu dipertimbangkan dalam kaitannya dengan untuk jamin PNS yang berkualitas," ujar Eko.

Eko berharap, pemerintah diberikan kesempatan menyelesaikan enam Peraturan Pemerintah (PP) terkait ASN yang belum disahkan saat ini. Sehingga, apa yang diatur dalam UU ASN dapat tercapai.

"UU ini praktis belum dilaksanakan secara konsekuen sesuai RPP yang diminta, jadi ada 19 RPP yang kemudian dikonsolidasikan jadi 6 RPP besar dan saat ini belum disahkan. Jadi kami usul bahwa kita harap pemerintah diberi kesempatan selesaikan 6 RPP besar dan diberi kesempatan buktikan, apa yang dicita citakan UU ASN bisa tercapai," jelas Eko.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement