Sabtu 04 Mar 2017 21:40 WIB

Pilkada Banten Berujung ke Pengadilan MK

Calon Gubernur Banten nomor urut dua Rano Karno (kiri) dan cagub Embay Mulya Syarief (kanan).
Foto: ANTARA FOTO
Calon Gubernur Banten nomor urut dua Rano Karno (kiri) dan cagub Embay Mulya Syarief (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) Agus Sutisna mengatakan tim Rano Karno-Embay Mulya Sariep mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah Banten sah-sah saja. "Saya kira orang berusaha mencari keadilan dengan dikuatkan oleh MK pada perkara Pilkada agar tak berkepanjangan tidak ada masalah," kata Agus Sutisna saat dihubungi di Lebak, kemarin.

Pengajuan tim Rano-Embay yang diusung PDI Perjuangan, PPP dan Nasdem pada Pilkada Banten 2017 secara resmi telah mengajukan gugatan ke MK dan dinilai hal yang wajar. Gugatan yang diajukan itu tentang dugaan adanya kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.

Namun, persyaratan gugatan formil Pilkada itu apakah memenuhi syarat atau tidak. Apabila, persyaratan itu memenuhi syarat substansi tentu bisa diproses secara hukum di MK.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 158 huruf C dan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 6 ayat 1. Peraturan MK tentang pedoman beracara dalam perkara perselihin hasil pemilu (PHP) dan Undang-Undang tentang Pilkada.

Dalam UU itu, kata dia, calon kepala daerah bisa mengajukan gugatan ke MK jika perolehan suara maksimal satu persen. Namun, perolehan suara lebih dari satu persen tentu tidak memenuhi persyaratan formil sesuai dengan UU pemilu dan pilkada serta peraturan MK.

Sedangkan, selisih perolehan suara pasangan Rano-Embay dengan Wahidin-Andika yang diusung Partai Golkar, Demokrat, Gerindra, PKS, PAN, PKB dan Hanura 1,89 persen. Artinya, kata dia, berdasarkan peraturan MK serta UU pemilu dan pilkada tersebut tentu tidak bisa diajukan gugatan ke MK, karena lebih dari satu persen itu.

"Saya kira gugatan tim Rano-Embay pada perkara Pilkada Banten itu hanya diregistrasi saja oleh MK dan jika menjalani persidangan tentu pengajuan gugatan perkara itu nanti akan ditolak," katanya menjelaskan.

Ketua Tim Hukum Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim-Andika Hazrumy, Ramdan Alamsyah, mengatakan, Mahkamah Konstitusi telah memastikan tetap akan berpegang pada batasan selisih suara 0,5 persen sampai dua persen sebagaimana diatur di dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. "Ini artinya gugatan kubu Rano-Embay kemungkinan kandas karena kekalahan pasangan Rano-Embay berada diatas ambang batas 1 persen," kata dia.

Pasal 158 ayat (1) dan (2) UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dijelaskan di dalam ayat (1), peserta pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan dengan ketentuan:

1. Selisih 2 persen suara untuk penduduk sampai dengan 2.000.000 jiwa, dan

2. Selisih 1,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 2.000.000 jiwa.

3. Selisih 1 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 6.000.000 sampai 12 juta jiwa.

4. Selisih 0,5 persen suara untuk penduduk berjumlah lebih dari 12 juta jiwa.

Berdasarkan data hasil pleno tersebut, pasangan nomor urut 1 memerolehan suara sebesar 2.411.213 suara atau 50,95 persen. Sedangkan pasangan calon nomor urut 2 Rano Karno-Embay Mulya Syarief memeroleh 2.321.323 suara atau 49,05 persen. Selisih perolehan suara antara keduanya hanya 1,90 persen atau sebesar 89.890 suara dengan total suara sah sebesar 4.732.536 suara dari seluruh Kabupaten dan Kota di Banten.

Merujuk pada peraturan yang ada dan fakta hasil perolehan suara kedua paslon tersebut diketahui selisihnya adalah sebesar 1,90 persen. Itu berarti melewati batas syarat pengajuann gugatan perselisihan hasil pemilu ke MK.

Sementara itu, Ketua Tim Kampanye Rano-Embay, Ahmad Basarah, mengatakan, keputusan untuk mendaftarkan gugatan ke MK didasari oleh fakta hukum tentang tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.

"Kami percaya para Hakim MK adalah para negarawan yang memahami betul bahwa menegakkan keadilan substansial lebih penting dari sekedar menegakkan keadilan prosedural. Kami memohon doa restu kepada masyarakat Banten untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan untuk menyelamatkan aspirasi rakyat Banten di mana 6 dari 8 kabupaten/Kota di Provinsi Banten sudah menghendaki Rano-Embay sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement