Ahad 05 Mar 2017 10:11 WIB

Pengadilan Tipikor Keluarkan 56 Putusan Bebas Selama 2016

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ani Nursalikah
pengadilan tipikor
Foto: antara
pengadilan tipikor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch mengungkap putusan pengadilan Tipikor yang cenderung ringan kepada terdakwa korupsi selama 2016. Dari keseluruhan rata-rata hukuman selama dua tahun dua bulan, tidak sedikit diantaranya terdakwa divonis bebas

Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Aradila Caesar mengatakan selama 2016 diwarnai dengan cukup banyaknya putusan bebas terdakwa korupsi sebanyak 56 terdakwa. Menurut Aradila, putusan bebas paling dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama.

"Pengadilan terbanyak menjatuhkan vonis bebas itu pengadilan tipikor Makassar yakni 20 orang, kasus anggota DPRD Pare-Pare," kata Aradila dicKantor ICW, Kalibata, Jakarta, Sabtu (4/3).

Aradila mengungkap, putusan bebas juga satu diantaranya juga oleh Mahkamah Agung yakni terdakwa korupsi mantan Wali Kota Tual, Adam Rahayan, yang merugikan negara sekitar Rp 5,78 miliar. Namun demikian, ia juga memprediksi putusan bebas lebih besar jumlahnya mengingat masih banyak putusan pengadilan yang tidak semua diperoleh sepanjang 2016.

Selain itu, ia juga mengungkap banyaknya putusan pengadilan Tipikor yang jauh dari setengah tuntutan jaksa, ia mengungkap setidaknya 59 terdakwa yang dihukum jauh dari tuntutan jaksa. Namun di sisi lain juga ada putusan yang juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Karenanya, sejumlah hal tersebut juga kemudian yang memunculkan banyaknya disparitas putusan pidana dalam kasus korupsi. "Disparitas putusan masih menjadi persoalan serius, saat upaya menghukum kejahatan luar biasa korupsi dengan seberat-beratnya terus didorong, lembaga peradilan justru menimbulkan persoalan disparitas," kata Aradila.

Adapun pemantauan ICW tehadap vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus korupsi di Indonesia selama tahun 2016 ini cenderung sangat ringan. Dari sekitar 573 putusan perkara korupsi dengan sebaran putusan Pengadilan Tingkat I sebanyak 420 putusan, Pengadilan Tingkat Banding sebanyak 121 putusan, dan Mahkamah Agung dengan 32 putusanvrata-rata vonis hanya dua tahun dua bulan.

"Ini menjadi salah satu permasalahan utama yang harus menjadi catatan, vonis untuk koruptor ini tidak memberikan efek jera karena pengadilan masih menghukum ringan pelaku korupsi," ujar Aradila.

Menurut Aradila, vonis ringan paling banyak di tingkat Pengadilan Tipikor tingkat pertama dengan rata-rata hukuman satu tahun 11 bulan, kemudian pidana di tingkat banding 2,5 tahun penjara serta pidana di MA dengan empat tahun 11 bulan.

Ia merinci dari 573 putusan dengan total terdakwa 632 orang, sebanyak 354 orang masuk diklasifikasi hukuman ringan yakni 0-4 tahun di Pengadilan Tingkat pertama, di Pengadilan Tingkat Banding sebanyak 80 orang dan di tingkat MA sebanyak 14 orang.

"Secara keseluruhan ketiga tingkatan pengadilan Tipikor ini lebih cenderung menghukum ringan terdakwa kasus korupsi, dan ini selalu berulang tiap tahun," ujar Aradila.

Aradila pun menilai vonis yang cenderung ringan ini karena hakim lebih cenderung menjatuhkan hukuman minimal dari ketentuan pasal 2 dan 3 UU Tipikor yakni empat dan satu tahun. Hal ini berbeda jauh jika melihat dari ancaman maksimal penjara dalam UU Tipikor yakni selama 20 tahun penjara.

"Rata-rata vonis dua tahun dua bulan penjara ini. Maka vonis ini kurang lebih hanya 1/8 hukuman maksimal," ujarnya.

Karenanya, Aradila menilai sejumlah permasalahan lainnya terkait dijatuhkannya vonis ringan terhadap para koruptor. Hal ini karena, ringannya vonis juga tidak bisa dilepaskan dari tuntutan penuntut umum dalam persidangan yang juga tidak sedikit renda

"Artinya jaksa juga gagal dalam memformulasikan hukuman yang tepat bagi terdakwa, jaksa cenderung menuntut terdakwa secara ringan baik pidana maupun pidana denda dan tidak disertai dengan kewajiban uang pengganti," katanya.

Selain itu, ia juga mengatakan penjatuhan pidana denda bagi terdakwa korupsi pada 2016 tergolong rendah dimana paling banyak dikenakan denda minimal yakni berkisar 0-50 juta sebanyak 346 terdakwa.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement