REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta menyarankan agar KPUD DKI Jakarta tidak hanya menunggu dengan membuka posko di kelurahan untuk memutakhirkan data pemilih di putaran dua Pilgun DKI 2017. Menurutnya, KPUD DKI juga harus aktif mencari data terkait warga Jakarta yang belum terdaftar di DPT.
"Sebaiknya metodenya itu harus simultan, artinya harus dilakukan dua arah dan harus pro aktif, KPUD DKI harus juga jemput bola," kata anggota Bawaslu DKI Achmad Fachrudin kepada Republika.co.id, Ahad (5/3).
Fachrudin menerangkan, 'jemput bola' perlu dilakukan KPUD mengingat pemilih Jakarta, khususnya di tempat tertentu memiliki masalah yang berbeda. Banyak dari warga Jakarta yang tinggal di apartemen, perumahan mewah, kondomonium dan tempat eksklusif lainnya. Selain itu, mereka memiliki KTP DKI, tetapi domisili mereka tidak sesuai kartu penduduk.
Padahal, dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2016, pasal 10 poin 6 ayat c, tentang pemutakhiran data pemilih pada pemilihan gubernur dan wakit gubernur, bupati dan wakil bupati dikatakan, PPDP harus mencoret pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain, dan mencoret pemilih yang bisa dipastikan tidak ada keberadaannya.
"Pada pemilih di kawasan tertentu, yang kita khawatirkan pemilih itu memiliki KTP DKI, tapi tidak lagi berdomisili di wilayahnya. Kan bisa juga di luar Jakarta, bahkan di luar negeri," ucap Fachrudin.
Fachrudin mengatakan, jika KPUD merasa tidak memungkinkan untuk melakukan itu di seluruh wilayah DKI, bisa dilakukan di wilayah-wilayah tertentu saja. Wilayah itu seperti kawasan apartemen, perumahan mewah, kondomonium dan tempat ekslusif lainnya.
Sebelumnya, KPUD DKI menyatakan akan melakukan penyempurnaan data pemilih di putaran dua Pilgub DKI 2017. mengerahkan petugas-petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk membuka posko di kelurahan-kelurahan. KPUD juga akan membuka hotline sehingga masyarakat bisa menginformasikan kalau dirinya belum terdaftar.
Baca juga: KPUD Jakarta akan Buka Posko di Kelurahan untuk Data Pemilih