Selasa 07 Mar 2017 13:55 WIB

JPU Bacakan BAP Saksi yang Telah Meninggal di Sidang Ke-13 Ahok

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Nur Aini
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).
Foto: Antara
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sidang ke-13 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono meminta izin kepada Majelis Hakim untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu saksi fakta Ahok.

Saksi bernama Nandi Naksabandi tidak bisa memberikan kesaksian secara langsung karena saksi tersebut diketahui telah meninggal dunia pada Desember 2016.

"Silahkan dibacakan BAP saksi yang meninggal dunia," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarso di dalam ruang persidangan, Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Ali pun langsung membacakan BAP dari Nandi. Di dalam BAPnya, Nandi memberikan keterangan bahwa surat al-Maidah ayat 51 merupakan pedoman umat Islam dalam memilih pemimpin. Sehingga, ucapan Ahok saat memberikan pidato dalam sosialisasi budidaya ikan kerapu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, merupakan sebuah tindak penodaan agama.