Selasa 07 Mar 2017 13:55 WIB

JPU Bacakan BAP Saksi yang Telah Meninggal di Sidang Ke-13 Ahok

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Nur Aini
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).
Foto: Antara
Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (31/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sidang ke-13 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono meminta izin kepada Majelis Hakim untuk membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu saksi fakta Ahok.

Saksi bernama Nandi Naksabandi tidak bisa memberikan kesaksian secara langsung karena saksi tersebut diketahui telah meninggal dunia pada Desember 2016.

"Silahkan dibacakan BAP saksi yang meninggal dunia," kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarso di dalam ruang persidangan, Auditorium Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Ali pun langsung membacakan BAP dari Nandi. Di dalam BAPnya, Nandi memberikan keterangan bahwa surat al-Maidah ayat 51 merupakan pedoman umat Islam dalam memilih pemimpin. Sehingga, ucapan Ahok saat memberikan pidato dalam sosialisasi budidaya ikan kerapu di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, merupakan sebuah tindak penodaan agama.

Dalam BAPnya, Nandi juga meminta agar Ahok diperlakukan sama seperti terdakwa lainnya agar tidak ada ketimpangan penegakan hukum di Indonesia. "Agar tidak membiarkan Ahok yang telah menodai agama Islam karena negara bisa kacau," tutur jaksa saat membacakan BAP Nandi.

Setelah pembacaan BAP dari Nandi, Dwiarso memberikan kesempatan kepada terdakwa Ahok untuk menyampaikan keberatannya. Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku  keberatan atas isi BAP yang dibacakan jaksa. "Saya keberatan dituduh menodakan agama. Karena saya tak berniat. Karena saksi sudah meninggal saya doakan dilapangkan jalannya," ujar Ahok.

JPU telah menghadirkan 13 saksi yang memberatkan setelah 12 kali persidangan. Beberapa petinggi dari Front Pembela Islam (FPI)  Rizieq Shihab, Novel Bamukmin, kemudian Muchlisin sempat menjadi saksi fakta dan saksi ahli.

JPU juga menghadirkan sejumlah saksi fakta seperti PNS Diskominfo DKI, Abdul Majid, kemudian dua orang polisi yang menuliskan berita acara serta dua saksi warga Kepulauan Seribu. Selain itu, saksi ahli agama dan ahli bahasa pun dihadirkan JPU.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement